- 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna putih dengan nomor 0895329030304
- 12 (dua belas) plastik kecil berisi shabu;
- 1 (satu) unit HP merk Xiaomi;
- 1 (satu) unit KBM merk Daihatsu Sirion warna merah dengan No. Pol : AD-8688-SB (Tanpa Surat-Surat);
- Sebuah dompet kecil warna biru dongker;
- Sebuah tas kresek warna hitam.
Putusan PN SURAKARTA Nomor 53/Pid.Sus/2020/PN Skt |
|
Nomor | 53/Pid.Sus/2020/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Judijanto Hadi Laksana, Br Hakim Anggota Nurul Hidayah |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Yudianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa SINTA AJENG RIMAWAN Alias SINTA Binti KISYANTO telah tewrbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram???. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SINTA AJENG RIMAWAN Alias SINTA Binti KISYANTO dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan penjara dengan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan; 3. Menyatakan barang bukti berupa : Yang disita dari saksi An. ANITA SULISTYORINI Als ITA : Disita dari Saksi SINTA AJENG RIMAWAN Alias SINTA Binti KISYANTO, berupa : Dipergunakan dalam perkara An. ANITA SULISTYORINI Als ITA Binti TEGUH WIYONO: 5.Menyatakan agar Terdakwa untuk dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.Sus/2020/PN Skt
Statistik7128