Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 972/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Brt |
|
Nomor | 972/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Oloan Harianja |
Hakim Anggota | . Moch. Muchlis, I Ismet |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa WILLIAM TIRTAJAYA LIOE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WILLIAM TIRTAJAYA LIOE tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan agar barang bukti berupa: 3 (tiga) buah paket kiriman berisi 10 (sepuluh) kotak merah marun masing-masing berisi hiasan ?The Great Wall of China? yang di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket berisi Kristal warna putih mengandung Metamfetamina dengan berat brutto seluruhnya 10.211,7 Gram (disisihkan untuk dijadikan barang bukti di persidangan dengan berat brutto 20 Gram, sedangkan sisanya telah dimusnahkan dengan berat bruto 10.191,7 Gram); 1 (satu) buah ponsel Nokia type C2.01+ Simcard No. 0811875007; 1(satu) kartu ATM Bank of China;Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) lembar Surat Jalan / Tanda Terima dari PT Inca Express;Tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) buah KTP a.n. WILLIAM TIRTAJAYA LIOE; Uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);Dikembalikan kepada Terdakwa; 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia No. Pol.B-1183-PFI + STNK;Dikembalikan kepada PT Makmur Andal Bersama; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1235 K/PID.SUS/2015
Pertama : 972/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Brt
Statistik4712