- Menyatakan Terdakwa I. Sandy Maulana Ibrahim Tumiwa alias Sandy Tumiwa dan Terdakwa II. Mikhael Angelo Yandi Langke alias Michael telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Sandy Maulana Ibrahim Tumiwa alias Sandy Tumiwa dan Terdakwa II. Mikhael Angelo Yandi Langke alias Michael dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening isi kriestal putih Narkotika Golongan I jenis Shabu berat 0,432 gram;
- 1 (satu) set alat hisap bong yang terbuat dari botol bekas minuman merk Eternal Plus yang tersambung dengan 2 (dua) buah sedotan dan 1 (satu) buah cangklong yang terbuat dari kaca;
- 1 (satu) buak korek api gas warna orange;
- 1 (satu) unit hand phone merk Oppo warna hitam kombinasi merah dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 701/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 701/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptono Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sunarso, Br Hakim Anggota Made Sukereni |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Nurcahyo Pujianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1685 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 701/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst
Banding : 457/PID.SUS/2019/PT.DKI
Statistik27039