Putusan PTA MAKASSAR Nomor 43/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 43/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Ra.hj. Ummi Salam |
Hakim Anggota | 2. H. Helminizami, 1. H. Amiruddin Tjiama |
Panitera | Hj. St. Hajar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat /Pembanding dapat diterima.- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Watampone Nomor 609/ Pdt.G/ 2015/PA Wtp, tanggal 12 Januari 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 2 Rabiul akhir 1437 Hijriyah, yang dimohonkan banding. Dengan memperbaiki amar sehingga berbunyi sebagai berikut;Dalam eksepsiMenolak eksepsi Tergugat.Dalam pokok perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2. Menyatakan menurut hukum bahwa Kassara binti Marsani, telah meninggal dunia pada tanggal 8 Agustus 2012, dan meninggalkan ahli waris dan harta warisan.3. Menetapkan menurut hukum Penggugat I (Hj Sairah binti Marsani) adalah saudara kandung dan sebagai ahli waris dari almarhumah Kassara binti Marsani, dan Tergugat I (Maryam binti Sabolo) sebagai dzawil arham penerima wasiat wajibah.4. Menetapkan menurut hukum sebagai harta warisan almarhumah Kassara binti Marsani yang dapat diwarisi oleh ahli warisnya adalah:a. Sebidang tanah sawah terdiri dari 3 (tiga) petak, seluas 50 are, bergelar Lompo Katompeng, terletak di Kampung Waetuo, Desa Kalibong, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : tanah sawah Bagu dan sawah Pala;- Sebelah Timur : sawah Hasan Dg. Mallongi;- Sebelah Selatan : sawah Yambo dan sawah Dg Pawawo;- Sebelah Barat : sawah Sakka.b. Sebidang tanah sawah terdiri dari 1 (satu) petak, seluas 21 are, bergelar Lompo Paojawae, terletak di Kampung Waetuo, Desa Kalibong, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : sawah Baba; - Sebelah Timur : sawah Suka; - Sebelah Selatan : sawah Sau; - Sebelah Barat : sawah Kula.c. Sebidang tanah sawah terdiri dari 1 (satu) petak, seluas 14 are, terletak di Kampung Waetuo, Desa Kalibong, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, dengan batas-batas: - Sebelah Utara : rumah Nonci dan rumah Kalla; - Sebelah Timur : rumah Ramalang/ Lina; - Sebelah Selatan : sawah Dg Natirrang; - Sebelah Barat : kebun Kibe/Ani.5. Menetapkan menurut hukum bahagian Hj. Sairah binti Marsani sebagai ahli waris adalah bagian = 3/6 dari harta peninggalan almarhumah Kassara binti Marsani, dan Maryam binti Sabolo mendapat 1/3 bagian = 2/6 sebagai penerima wasiat wajibah, pada diktum 4 amar putusan ini, dan sisanya = 1/6 dibagi 2 (dua), yaitu (seperdua) dari 1/6 untuk Penggugat I/Terbanding I (Hj. Sairah binti Marsani) dan (seperdua) bagian lainnya dari 1/6 untuk Tergugat I/Pembanding I (Maryam binti Sabolo).6. Menghukum kepada para pihak dalam perkara ini yang menguasai harta peninggalan/harta warisan almarhumah Kassara binti Marsani pada diktum 4 amar putusan ini, untuk membagi harta warisan tersebut berdasarkan diktum 5 di atas.7. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya, untuk menyerahkan harta warisan kepada ahli waris sesuai bagian masing-masing dalam keadaan bebas, kosong dan sempurna, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka diserahkan kepada lembaga lelang dan hasilnya dibagi kepada ahli waris, sesuai bagian masing-masing;8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat pada isi putusan ini;9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;10.Menghukum kepada Para Penggugat/dan Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.191.000,00 (dua juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah).- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00- ( seratus lima puluh ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2016/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2016/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Pertama : 609/Pdt.G/2015/PA.Wtp
Statistik3018