- Mengabulkan gugatanPenggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II dalam hal transaksi pembelian mesin MGI JETvarnish spot UV & 3D Coating Machine, MGI Press Card Pro & Punch Card Pro, MGI Digital Sheet Feed Printing Machine Meteor DP 8700XL ;
- Menolak tuntutan selain dan selebihnya.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 678/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 678/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Kohar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Desbenneri Sinaga, Br Hakim Anggota John Tony Hutauruk |
Panitera | Panitera Pengganti: Wijatmoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I A. DALAM KONPENSI TENTANG EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya; TENTANG POKOK PERKARA : B. DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan mengikat hubungan hukum antara Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi yang diatur dalam Order Konfirmasi No : 200-13-95.337, Order Konfirmasi No. 200-13-95.363, dan Order Konfirmasi No. 981-12-94.974; 3. Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah ingkar janji/wanprestatie karena tidak melakukan kewajiban pembayaran sisa tagihan sebesar USD 297.500 (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus US Dollar) sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati di dalam Order Konfirmasi No : 200-13-95.337 (dalam bukti T-1 A dan T-1 B) kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar kewajiban pembayaran sisa tagihan sebesar USD 297.500 (dua ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus US Dollar); 5. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar bunga atas keterlambatan pembayaran sisa pembayaran sebesar USD 214.200 (dua ratus empat belas ribu dua ratus US Dollar) ; 6. Menyatakan bahwa transaksi jual beli antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi tetap sah dan dilanjutkan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati di dalam ketiga set Order Konfirmasi No.200-13-95.337, Order Konfirmasi No.200-13-363, dan Order Konfirmasi No.981-12-94.974 ; 7. Menolak tuntutan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya; C. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.521.000.-;(tiga juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 609 PK/Pdt/2021
Pertama : 678/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst
Statistik14059