Putusan MS SIGLI Nomor 16/Pdt.G/2010/MS-SGI |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2010/MS-SGI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | WARIS |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 12 Januari 2010 |
Lembaga Peradilan | MS SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | -cik Basir |
Hakim Anggota | Mir Khalis, M.ag, Siti Salwa |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, II, IV dan Tergugat V seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan I BIN G telah meninggal dunia pada tahun 1976; 3. Menetapkan ahli waris dari almarhum I BIN G adalah: 3.1. S BIN I (anak laki-laki); 3.2. H BINTI I (anak perempuan); 3.3. AI binti I (anak perempuan); 3.4. S BINTI I (anak perempuan); 3.5. SA BINTI I (anak perempuan); 4. Menetapkan harta berupa tanah sawah seluas 2 (dua) naleh bibit, yang terletak di Desa SIGLI Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie dengan batas-batas: - Sebelah Timur dengan tanah Nyak Gam, Ibrahim Gam dan Asiah Gade; - Sebelah Barat dengan Hj. Ramlah; - Sebelah Utara dengan Jalan Setapak (rencana Jalan); - Sebelah Selatan dengan Lueng (saluran air) dan Nipah; Adalah harta warisan dari I BIN G; 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris I BIN G adalah sebagai berikut: 5.1. S BIN I, memperoleh 1/5 bagian dari harta peninggalan almarhum I BIN G; 5.2. H BINTI I, memperoleh 1/5 bagian dari harta peninggalan almarhum I BIN G; 5.3. A BINTI A, memeperoleh 1/5 bagian dari harta peninggalan almarhum I BIN G ; 5.4. S BINTI I, memperoleh 1/5 bagian dari harta peninggalan almarhum I BIN G; 5.5. SA BINTI I, memperoleh 1/5 bagian dari harta peninggalan almarhum I BIN G; 6. Menetapkan ahli waris dari almarhum S BIN I adalah sebagai berikut: 6.1. PENGGUGAT I (anak laki-laki); 6.2. PENGGUGAT II (anak perempuan); 6.3. M.J BIN S (anak laki-laki); 7. Menetapkan harta warisan S BIN I berupa 1/5 bagian dari harta peninggalan almarhum I BIN G; 8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris S BIN I adalah sebagai berikut: 8.1. PENGGUGAT I mendapat 2/5 X 1/5 = 2/25 bagian; 8.2. PENGGUGAT II mendapat 1/5 X 1/5 = 1/25 bagian; 8.3. M.J BIN S mendapat 2/5 X 1/5 = 2/25 bagian;9. Menetapkan ahli waris M.J BIN S adalah sebagai berikut: 9.1. AH bin M.Dj (anak laki-laki); 9.2. F bin M.Dj (anak laki-laki); 9.3. AM bin M.Dj (anak laki-laki); 9.4. JUF binti M.Dj (anak perempuan); 9.5. JU binti M.Dj (anak perempuan); 9.6. MU bin M.Dj (anak laki-laki). 10. Menetapkan harta warisan almarhum M.J BIN S adalah 2/25 bagian dari harta warisan almarhum S BIN I; 11. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum M.J BIN S adalah sebagai berikut: 11.1. AH bin M.Dj memperoleh 2/10 X 2/25 = 4/250 bagian; 11.2. F bin M.Dj memperoleh 2/10 X 2/25 = 4/250 bagian; 11.3. AM bin M.Dj memperoleh 2/10 X 2/25 = 4/250 bagian; 11.4. JUF binti M.Dj memperoleh 1/10 X 2/25 = 2/250 bagian; 11.5. JU binti M.Dj memperoleh 1/10 X 2/25 = 2/250 bagian; 11.6. MU bin M.Dj memperoleh 2/10 X 2/25 = 4/250 bagian. 12. Menetapkan ahli waris SA BINTI I adalah M. Jafar A. Wahab; 13. Menetapkan harta warisan SA BINTI I berupa 1/5 bagian dari harta warisan almarhum I BIN G; 14. Menetapkan bagian ahli waris almarhumah SA BINTI I yaitu M. Jafar A. Wahab, memperoleh 1/5 bagian dari harta warisan I BIN G; 15. Menetapkan ahli waris H BINTI I adalah sebagai berikut:15.1. S BIN D (anak laki-laki); 15.2. R BIN D (anak laki-laki); 15.3. M BIN D (anak laki-laki); 15.4. M BINTI D (anak perempuan); 15.5. A BIN D (anak laki-laki). 16. Menetapkan harta warisan H BINTI I adalah 1/5 bagian dari harta warisan I BIN G; 17. Menetapkan bagian ahli waris Hasanah bin I adalah sebagai berikut: 17.1. S BIN D memperoleh 2/9 X 1/5 = 2/45 bagian; 17.2. R BIN D memperoleh 2/9 X 1/5 = 2/45 bagian; 17.3. M BIN D memperoleh 2/9 X 1/5 = 2/45 bagian; 17.4. M BINTI D memperoleh 1/9 X 1/5 = 1/45 bagian; 17.5. A BIN D memperoleh 2/9 X 1/5 = 2/45 bagian. 18. Menyatakan ganti rugi yang dilakukan antar Tergugat I, II, III dan IV dengan Tergugat V atas objek sebagaimana tersebut pada angka 4 amar putusan ini batal demi hukum; 19. Menyatakan surat-surat di bawah ini tidak mempunyai kekuatan pembuktian, yaitu: 19.1. Surat Keterangan Pemberian (Hibah) atas nama I BIN G kepada Taleb bin Insja, Aisja binti Insja, Hasanah dan lain-lain tanggal 16 Djuni 1971; 19.2. Surat Pernyataan atas nama A BINTI A, S bin M. Daud Cs, S BINTI I dan M. Jafar, tanggal 9 Juli 2007; 19.3. Surat Keterangan No.199/2020/2007 atas nama A BINTI A, almh. H BINTI I, S BINTI I dan almh. SA BINTI I, tanggal 19 Juli 2007; 19.4. Surat Kuasa atas nama S Cs dengan Ilyas tanggal 8 Agustus 2007; 19.5. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama S BIN D tanggal 23 Juli 2007; 19.6. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama S BINTI I tanggal 23 Juli 2007; 19.7. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama M. Jafar tanggal 23 Juli 2007; 19.8. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas nama A BINTI A tanggal 23 Juli 2007; 19.9. Keputusan Bupati Pidie No.374 Tahun 2007 tentang Penetapan Besarnya Harga Ganti Kerugian Terhadap Tanah Masyarakat tanggal 6 Agustus 2007; 19.10. Keputusan Bupati Pidie No.721 Tahun 2007 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pemda Kab. Pidie Bagi Pelaksaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tanggal 6 Agustus 2007; 20. Menghukum Tergugat I, II, III dan IV serta Tergugat V untuk menyerahkan bagian Penggugat I dan II serta para Tergugat Tertarik II atas harta sebagaimana tersebut pada angka 4 amar putusan ini sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan; 21. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya. 22. Menghukum para Penggugat, para Tergugat I, II, III, dan IV serta Tergugat V untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.894.000,- (empat juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2010/MS-SGI
Statistik908