- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL 26 MARET 2020 NO 101 / PID.SUS.TPK / 2019 / PN.MKS, YANG DIMINTAKAN BANDING ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN TERSEBUT ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.10.000,-(SEPULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 26 Maret 2020 No 101 / Pid.Sus.TPK / 2019 / PN.Mks, yang dimintakan banding ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan tersebut ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 11/PID.TPK/2020/PT MKS |
|
Nomor | 11/PID.TPK/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ahmad Gaffar |
Hakim Anggota | H. Ahmadalihin, Brm. Imran Arief |
Panitera | S.sos., H. Jabal Nur A. S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/PID.TPK/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 11/PID.TPK/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1295 PK/Pid.Sus/2022
Kasasi : 707 K/Pid.Sus/2021
Banding : 11/PID.TPK/2020/PT MKS
Statistik11270