- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH NOMOR 1576/PDT.G/2018/PA. GSG TANGGAL 29 APRIL 2019 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 23 SYABAN 1440 HIJJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON KONVENSI (IDA BAGUS MADE PRANATA BIN RANA), UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU ROJI TERHADAP TERMOHON KONVENSI (ELITA GURI ASTUTI BINTI GURID WIJONO), DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA GUNUNG SUGIH;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HAK ASUH (HADLANAH) ANAK PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI DENGAN TERMOHON KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI YANG BERNAMA IDA AYU XENA MAYGUSTA BINTI IDA BAGUS MADE PRANATA, UMUR 9 TAHUN, KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SELAKU IBU KANDUNGNYA;
- MENGHUKUM PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH ANAK, NAMA IDA AYU XENA MAYGUSTA BINTI IDA BAGUS MADE PRANATA SETIAP BULAN SEJUMLAH RP 1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULANNYA DENGAN KENAIKAN 10 % PER TAHUN, DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN SAMPAI ANAK TERSEBUT MAMPU BERDIRI SENDIRI ATAU DEWASA (BERUMUR 21 TAHUN);
- MENGHUKUM PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN KEPADA TERMOHON KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK BERUPA:
- NAFKAH IDDAH SELAMA TIGA BULAN SEJUMLAH RP 4.500.000,00 (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP 3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERMOHON KONVENSI SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH;
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Gunung Sugih Nomor 1576/Pdt.G/2018/PA. Gsg tanggal 29 April 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Sya???ban 1440 Hijjriyah, dengan perbaikan amar putusan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Ida Bagus Made Pranata bin Rana), untuk menjatuhkan talak satu roj???i terhadap Termohon Konvensi (Elita Guri Astuti binti Gurid Wijono), di depan sidang Pengadilan Agama Gunung Sugih;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan hak asuh (hadlanah) anak Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang bernama Ida Ayu Xena Maygusta binti Ida Bagus Made Pranata, umur 9 tahun, kepada Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya;
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak, nama Ida Ayu Xena Maygusta binti Ida Bagus Made Pranata setiap bulan sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10 % per tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut mampu berdiri sendiri atau dewasa (berumur 21 tahun);
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak berupa:
- Nafkah iddah selama tiga bulan sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut???ah berupa uang sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi selebihnya;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah;
Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 0038/Pdt.G/2019/PTA.Bdl |
|
Nomor | 0038/Pdt.G/2019/PTA.Bdl |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahud Misbahuddin |
Hakim Anggota | H. Tubagus Suhaimi Hadi, Brh. Fuizalman |
Panitera | Riduansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONPENSI. DALAM REKONVENSI. DALAM KONVENSI DAN REKOVENSI. MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 546.000,00 (LIMA RATUS EMPAT PULUH ENAM RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI. DALAM REKONVENSI. DALAM KONVENSI DAN REKOVENSI. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 546.000,00 (lima ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0038/Pdt.G/2019/PTA.Bdl
Statistik1190