Putusan PTUN MEDAN Nomor 24/G/2015/PTUN-MDN |
|
Nomor | 24/G/2015/PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Juliah Saragih |
Hakim Anggota | . Riziki Ardiansyah, M.h : Dedy Kurniawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI -------------------------------------------------------------------------Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya; ----------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK SENGKETA ----------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;-------------------------------2. Menyatakan batal Keputusan objek sengketa yang dikeluarkan Tergugat berupa : ---------------------------------------------------------------------1. Sertipikat Hak Milik No. 58 Desa Selayang terbit tanggal 28 Maret 1984, Surat Ukur Sementara Nomor : 963/1984, luas 19.875 M2 atas nama DAUD ARBAINY; -------------------------------------------------2. Sertipikat Hak Milik No. 60 Desa Selayang terbit tanggal 28 Maret 1984, Surat Ukur Sementara Nomor : 965/1984, luas 19.882 M2 atas nama DAUD ARBAINY; -------------------------------------------------3. Sertipikat Hak Milik No. 375 Desa Selayang terbit tanggal 17 Nopember 1995, Surat Ukur tanggal 17 Nopember 1995 Nomor : 1528/1995, luas 15.615 M2 atas nama SUI LAI; -------------------------3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusan objek sengketa a quo berupa : ----------------------------------------------------------------------------1. Sertipikat Hak Milik No. 58 Desa Selayang terbit tanggal 28 Maret 1984, Surat Ukur Sementara Nomor : 963/1984, luas 19.875 M2 atas nama DAUD ARBAINY; -------------------------------------------------2. Sertipikat Hak Milik No. 60 Desa Selayang terbit tanggal 28 Maret 1984, Surat Ukur Sementara Nomor : 965/1984, luas 19.882 M2 atas nama DAUD ARBAINY; -------------------------------------------------3. Sertipikat Hak Milik No. 375 Desa Selayang terbit tanggal 17 Nopember 1995, Surat Ukur tanggal 17 Nopember 1995 Nomor : 1528/1995, luas 15.615 M2 atas nama SUI LAI; -------------------------4. Mewajibkan Tergugat memproses tindak lanjut permohonan Penggugat untuk diterbitkannya Sertipikat Hak Milik atas nama Penggugat sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku;-----------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 4.525.000,- (Empat Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/G/2015/PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 24/G/2015/PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/G/2015/PTUN-MDN
Statistik149110