Putusan PN PINRANG Nomor 254/Pid.Sus/2019/PN Pin |
|
Nomor | 254/Pid.Sus/2019/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Putu Agus Adi Antara |
Hakim Anggota | Andi Nur Haswah, Yusdwi Yanti |
Panitera | H. Hasbullah Kalla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa Andi Rezky Hariyanto alias Rezki bin Ambo Dalle telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman???;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) sachet plastik kecil bening yang berisikan serbuk bening narkotika jenis shabu;- 1 (satu) buah pembungkus rokok Magnum Mild warna biru;Untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 254/Pid.Sus/2019/PN Pin
Kasasi : 3845 K/Pid.Sus/2020
Banding : 131/PID.Sus/2020/PT MKS
Statistik780