- Menyatakan terdakwa Rudi Riswanto bin Siwan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan primair;
- Membebaskan oleh karena itu Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Rudi Riswanto bin Siwan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan subsidair;
- Membebaskan oleh karena itu Terdakwa dari dakwaan subsidair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Rudi Riswanto bin Siwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- irampas untuk dimusnahkan
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN TEGAL Nomor 109/Pid.Sus/2018/PN Tgl |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2018/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Elsa Lina Br. Purba |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Frans Effendi Manurung, hakim Anggota 2: Haklainul Dunggio |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2 (dua) tahun; - 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Vario Tekhno warna putih silver Nomor Polisi G-3494-DQ; - (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Vario Tekhno warna putih silver; - 1 (satu) buah Kunci kontak sepeda motor merk Honda Vario Tekhno warna putih silver; Dikembalikan kepada Sdr.SLAMET SARJONO; - 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi Shabu berat 0,150 gram (sesuai BA hasil Labfor); - 1 (satu) buah HP merk Nokia type 105 warna hitam; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/Pid.Sus/2019/PT SMG
Kasasi : 1849 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 109/Pid.Sus/2018/PN Tgl
Statistik4710