- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa yang terletak di RT. 29 / RW. 08, Kelurahan Lasiana, Kota Kupang - NTT, seluas 10.000 m2 dengan batas ? batas :
- Utara dahulu dengan tanah Johanis Sui, sekarang dengan jalan Kelurahan;
- Selatan duhulu dengan tanah Yohanis Fanggi, sekarang dengan jalan Kelurahan;
- Timur dengan jalan Heuhotan;
- Barat dahulu batas dengan tanah Pensip, sekarang jalan raya;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Jonas Ndolu (Alm) dan juga anaknya Tergugat II yang telah menyerahkan tanah warisan yang belum dibagi atau tanah obyek sengketa sesuai putusan Nomor : 18 /Pdt / G / 1996 /PN.KPG. tanggal 30 Desember 1996 kepada Tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum Bahwa perbuatan dari Tergugat III, Tergugat IV, tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X atau pihak lain yang telah menguasai tanah warisan milik Para Penggugat yang belum dibagi adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan hukum bahwa segala bentuk peralihan hak dengan cara penyerahan hak, transaksi jual beli, hibah, pemberian dengan cuma ? cuma atau ijin tinggal sementara atas tanah obyek sengketa yang dilakukan oleh Jonas Ndolu (Alm) atau Tergugat II dan Tergugat I, harus dinyatakan tidak sah, tidak berkekuatan hukum dan tidak mempunyai nilai pembuktian;
- Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada para Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.231.000,00 (tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN KUPANG Nomor 132/Pdt.G/2017/PN Kpg |
|
Nomor | 132/Pdt.G/2017/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Pramono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ikrarniekha Elmayawati Fau, M.hbr Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama |
Panitera | Panitera Pengganti: Helena Emiliana Diaz. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Adalah tanah warisan peningggalan dari Moyang Dea Ndolu (Alm) atau moyang Para Penggugat sesuai putusan Nomor : 18 /Pdt / G / 1996 /PN.KPG. tanggal 30 Desember 1996 yang hingga saat ini belum dibagi; |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pdt.G/2017/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 132/Pdt.G/2017/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pdt.G/2017/PN Kpg
Statistik15333