Putusan PN PALU Nomor 2/Pid.S/2019/PN Pal |
|
Nomor | 2/Pid.S/2019/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Ernawati Anwar, Hakim Anggota 2: Rosyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Evi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan terdakwa MUH. NASIR Alias NASIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 ( satu ) paket plastik klip berisi kristal narkotika jenis shabu dengan berat 0,49 gram; 1 (satu) buah pirek kaca dalamnya berisi kristal narkotika jenis shabu; 1 (satu) buah bong (alat hisap shabu); 1(satu) buah macis gas; 1 (satu) unit Handphone merk samsung type J1 warna putih; 1 (satu) buah sendok plastic ukuran kecil; 1 (satu) unit timbangan digital;dipergunakan dalam perkara an. Joko Susilo alias Joko;Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.00.- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3992 K/PID.SUS/2019
Banding : 60/Pid.Sus/2019/PTPAL
Pertama : 2/Pid.S/2019/PN Pal
Statistik362