Putusan PT SEMARANG Nomor 39/Pid.Sus/2018/PT SMG |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2018/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kami I Wayan Suastrawan |
Hakim Anggota | Ewit Soetriadi, A.p. Batara Randa |
Panitera | Andriani Tri Wismintarti |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 163/Pid.Sus/2017/PN Pwt, tanggal 11 Januari 2018, yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa KARISMANTO BAGAS ADI NEGORO als. BAGAS Bin TEGUH ISMANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer;2. Membebaskan Terdakwa KARISMANTO BAGAS ADI NEGORO als. BAGAS Bin TEGUH ISMANTO oleh karena itu dari dakwaan primer;3. Menyatakan Terdakwa KARISMANTO BAGAS ADI NEGORO als. BAGAS Bin TEGUH ISMANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;5. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang garam Signature warna hitam berisi 2 (dua) linting rokok tembakau super;- 1 (satu) buah gunting dengan gagang warna hitam;- 1 (satu) bungkus almunium foil bekas kemasan tembakau super warna silver;- 1 (satu) bungkus kertas rokok merk Smoking;- 1 (satu) tas selempang warna biru dongker merek DRENAC ARMANY;Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah HP Merk ANDROMAX A warna putih;Dirampas Untuk Negara;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus/2018/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus/2018/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1057 K/Pid.Sus/2018
Banding : 39/Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 163/Pid.Sus/2017/PN Pwt
Statistik3117