Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 76/B/2019/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 76/B/2019/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H.oyo Sunaryo |
Hakim Anggota | H. Achmad Hari Arwoko, Sastro Sinuraya |
Panitera | Didik Suhendra |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Pembanding /Penggugat ; -------------- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor : 91/G/2018/PTUN.SMG tanggal 15 Nopember 2018 yang dimohonkan banding ; -------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI :1. Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat untuk seluruhnya ; ---------2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Terbanding/Tergugat berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 09173/Sendangmulyo tanggal 29 Desember 2018, dengan Surat Ukur No. 00543/Sendangmulyo/2015 tanggal 08-12-2015, seluas + 90.034 M2 ( lebih kurang sembilan puluh ribu tiga puluh empat meter persegi ), terletak di Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, atas nama PT. Daya Cipta Tiara, berkedudukan di Semarang ; --------------3. Mewajibkan kepada Terbanding/Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkannya berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 09173/Sendangmulyo tanggal 29 Desember 2018, dengan Surat Ukur No. 00543/Sendangmulyo/2015 tanggal 08-12-2015 seluas + 90.034 M2 ( lebih kurang sembilan puluh ribu tiga puluh empat meter persegi ), terletak di Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, atas nama PT. Daya Cipta Tiara, berkedudukan di Semarang ; ----------------------------------------------------------4. Membebankan kepada Terbanding/Tergugat dan Terbanding/Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 250.000-, ( dua ratus lima piluh ribu rupiah ) ; ---------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/B/2019/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 76/B/2019/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/G/2018/PTUN.Smg.
Kasasi : 502 K/TUN/2019
Banding : 76/B/2019/PT.TUN.SBY
Statistik13683