Putusan PTA MAKASSAR Nomor 32/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 32/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muh. Amir Razak |
Hakim Anggota | H. Khaeruddin, Dra. Hj. Kamariah |
Panitera | Dra. Hj. Hasmawati Hf. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | 1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima2. Membatalkan Putusaan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1558/Pdt.G/ 2017/PA Mks., tanggal 09 Januari 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Rabiulakhir 1439 Hijriah; DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi para TergugatDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menetapkan ahli waris dari Pewaris, Almarhumah Kasmayati Dg. Cinnong, yang meninggal dunia pada tanggal 06 September 1969 sebagai berikut :a. H. Abbas Dg. Lawa (suami/duda);b. Nurhasanah (anak perempuan/Penggugat I);c. Muh. Anwar (anak laki-laki);d. Muh. Yasin (anak laki-laki/Penggugat II);e. M. Yusuf (anak laki-laki/Penggugat III);f. Rahmawati, SE. (anak perempuan/Penggugat IV);g. Muhammad Alamsyah (anak laki-laki/Turut Tergugat);3. Menetapkan harta berupa :Sebidang tanah, seluas lebih kurang 245 M2 (dua ratus empat puluh lima meter persegi), terletak di Jalan Nuri Baru No. 33/89 RT.002, RW.003, Kelurahan Tamarunang Kecamatan Mariso, Kota Makassar, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Rumah Alm. Rahmat Sugeng/H.Murniaty;- Sebelah Timur : Rumah Muh. Yasin;- Sebelah Selatan : Rumah Kustono;- Sebelah Barat : Jalan Raya (jalan Nuri Baru) ; adalah harta bawaan sebagai harta warisan Almarhumah Kasmayati Dg. Cinnong;4. Menetapkan (seperempat) bagian dari harta warisan tersebut pada diktum angka 3 (tiga) di atas adalah bagian H. Abbas Dg. Lawa (suami/duda), dan sisa (tigaperempat) bagian lainnya adalah bagian semua anak tersebut pada diktum angka 2 (dua) huruf b s/d g di atas sebagai ahli waris ashabah, dengan ketentuan anak laki-laki masing-masing mendapat 2 (dua) bagian, sedangkan anak perempuan mendapat 1 (satu) bagian;5. Menetapkan ahli waris Pewaris, Almarhum Muh. Anwar bin H. Abbas Dg. Lawa, yang meninggal dunia pada tanggal 24 Mei 2012 adalah H. Abbas Dg. Lawa (ayah);6. Menetapkan 2 (dua) bagian dari (tigaperempat) bagian tersebut pada diktum angka 4 (empat) di atas adalah harta warisan Almarhum Muh. Anwar dan menjadi bagian H. Abbas Dg. Lawa sebagai ahli waris ashabah; 7. Menetapkan ahli waris Pewaris, Almarhumah Hj. Maemunah yang meninggal dunia pada tanggal 02 Mei 2012, sebagai berikut :a. H. Abbas Dg. Lawa (suami/duda);b. Ahmad (anak laki-laki/Tergugat I);c. Herawati (anak perempuan/Tergugat II);d. Indriyani (anak perempuan/Tergugat III);e. Rosita (anak perempuan/Tergugat IV);f. Muhammad Rizal (anak laki-laki/Tergugat V);8. Menetapkan harta berupa :a. Sebidang tanah/ruko seluas lebih kurang 60 M (enam puluh meter persegi), yang terletak di Jalan Nuri Baru, No. 152, RT/RW : 003/005, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Rumah H. Tata/H. Yusuf Susandy. M.Sebelah Timur : Jalan Raya (jalan Nuri Baru)Sebelah Selatan : Rumah H. Syarifuddin.Sebelah Barat : Rumah H. Syarifuddin.b. Sebidang tanah/ruko seluas lebih kurang 39 M2 (tiga puluh sembilan meter persegi), yang terletak di Jalan Nuri Baru No. 148, RT/RW : 003/005, Kelurahan Bontorannu, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, dengan batas-batas : Sebelah Utara : Rumah Hengky T.Sebelah Timur : Jalan Raya (jalan Nuri Baru)Sebelah Selatan : Rumah H. Tata/H. Yusuf Susandy. M.Sebelah Barat : Rumah Dg Lewa.c. 1 (satu) Unit Mobil Isuzu Panther Sporty, tahun 1990-an, warna Abu-Abu Metalik, Nomor Plat Polisi DD lama 1246 AU; adalah harta bersama antara Almarhumah Hj. Maemunah dengan Almarhum H. Abbas DG. Lawa;9. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut adalah bagian H. Abbas Dg. Lawa dan (seperdua) bagian lainnya adalah harta warisan Almarhumah Hj. Maemunah;10. Menetapkan (seperempat) bagian dari harta warisan Almarhumah Hj. Maemunah tersebut adalah bagian H. Abbas Dg. Lawa (suami/duda), dan sisa (tigaperempat) bagian lainnya adalah bagian semua anak tersebut pada diktum angka 7 (tujuh) di atas sebagai ahli waris ashabah, dengan ketentuan anak laki-laki masing-masing mendapat 2 (dua) bagian, sedangkan anak perempuan masing-masing mendapat 1 (satu) bagian;11. Menetapkan ahli waris Pewaris, Almarhum H. Abbas Dg. Lawa yang meninggal dunia pada tanggal 21 Mei 2016, sebagai berikut :a. Nurhasanah (anak perempuan/Penggugat I);b. Muh. Yasin (anak laki-laki/Penggugat II);c. Muh. Yusuf (anak laki-laki/Penggugat III);d. Rahmawati, SE. (anak perempuan/Penggugat IV);e. Muhammad Alamsyah (anak laki-laki/Turut Tergugat) ;f. Ahmad (anak laki-laki/Tergugat I);g. Herawati (anak perempuan/Tergugat II);h. Indriyani (anak perempuan/Tergugat III);i. Rosita (anak perempuan/Tergugat IV);j. Muhammad Rizal (anak laki-laki/Tergugat V);12. Menetapkan (seperempat) bagian tersebut pada diktum angka 4 (empat), 2 (dua) bagian dari (tiga perempat) bagian tersebut pada diktum angka 6 (enam), (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka 9 (sembilan), dan (seperempat) bagian tersebut pada diktum angka 10 (sepuluh) adalah harta warisan Almarhum H. Abbas Dg. Lawa;13. Menetapkan harta warisan tersebut pada diktum angka 12 (dua belas) menjadi bagian semua anak tersebut pada diktum angka 11 (sebelas) sebagai ahli waris ashabah, dengan ketentuan anak laki-laki mendapat 2 (dua) bagian, sedangkan anak perempuan mendapat 1 (satu) bagian; 14. Menghukum Para Tergugat untuk membagi harta warisan tersebut, baik dari harta bawaan maupun dari harta bersama, kepada seluruh ahli waris sesuai bagian masing-masing yang telah ditetapkan di atas, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura/riil, maka dijual secara lelang dan hasilnya dibagikan kepada semua ahli waris sesuai bagian masing-masing yang telah ditetapkan tersebut;15. Menyatakan hibah yang dilakukan Almarhum H. Abbas Dg. Lawa kepada salah seorang anaknya yang bernama Muhammad Rizal, tidak sah menurut hukum dan oleh karenanya, Akta Hibah No.231/2014, tanggal 20 Agustus 2014 dan No. 232/2014, tanggal 20 Agustus 2014, Sertifikat Hak Milik No.271, daftar isian tanggal 15 Oktober 2014 dan No.20215, daftar isian tanggal 24 September 2014, dinyatakan tidak berkekuatan hukum;16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang pada Tingkat Pertama sejumlah Rp.1.736.000,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dan pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Pertama : 1558/Pdt.G/2017/PA Mks
Statistik6948