- Menyatakan Terdakwa AKHMAD KOMARU ZAMAN BIN AFANDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa AKHMAD KOMARU ZAMAN BIN AFANDI dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AKHMAD KOMARU ZAMAN BIN AFANDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,81323 gram setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh laboratoris kriminalistik serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal tersisa 0,80371 gram;
- 4 (empat) pipet kaca terdapat sisa pembakaran shabu;
- seperangkat alat hisap shabu terbuat dari botol obat batuk formula 44;
- 1 (satu) buah tempat kacamata;
- 1 (satu) buah amplop kertas warna putih;
- 4 (empat) korek gas;
- 2 (dua) pak sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna biru;
- 1 (satu) pasang sepatu PDL warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 205/Pid.Sus/2019/PN Mkd |
|
Nomor | 205/Pid.Sus/2019/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Nur Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asropi, M.hbr Hakim Anggota Meilia Christina Mulyaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruly Rukmijanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 205/Pid.Sus/2019/PN_Mkd.zip
- Download PDF
- 205/Pid.Sus/2019/PN_Mkd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pid.Sus/2019/PN Mkd
Statistik775