Putusan PN SINGARAJA Nomor 75/Pdt.G/2017/PN.Sgr |
|
Nomor | 75/Pdt.G/2017/PN.Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | PERCERAIAN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ib Bamadewa Patiputra |
Hakim Anggota | A.a Ayu Merta Dewi, I Md Gd Trisna Jaya Susila |
Panitera | - I Nengah Ardana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Adat dan Agama Hindu pada tanggal 17 Januari 1997 di Kabupaten Buleleng, yang dipuput oleh Jro Mangku Putri dan telah didaftarkan pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng sebagaimana kutipan akta perkawinan No. 146/WNI/Skd/2007, tanggal 20 Juni 2007, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;3. Menyatakan hukum agar anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama :? Anak Kedua Penggugat dan Tergugat, perempuan lahir di Singaraja, tanggal 7 Juli 2000;? Anak Ketiga Penggugat dan Tergugat, laki-laki, lahir di Singaraja, tanggal 5 Maret 2003;? Anak Keempat Penggugat dan Tergugat, perempuan, lahir di Singaraja, tanggal 11 Pebruari 2006;Tetap dalam asuhan Penggugat, dengan tidak menutup kesempatan kepada Tergugat untuk menjenguk anak - anaknya tersebut;4. Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tanpa meterai kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk mendaftarkan/mencatatkan putusan perkara ini dalam register yang diperuntukan untuk itu;5. Membebankan kepada Terggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.046.000,- (satu juta empat puluh enam ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja pada hari Senin, tanggal 24 Juli 2017, oleh kami I B BAMADEWA PATIPUTRA, S.H selaku Hakim Ketua, I MD GD TRISNA JAYA SUSILA, S.H dan A.A AYU MERTA DEWI, S.H, M.H masing - masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 75/Pdt.G/2017/PN.Sgr tertanggal 10 Pebruari 2017, putusan tersebut diucapkan pada hari Senin, tanggal 31 Juli 2017 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh I NENGAH ARDANA, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat. Hakim Anggota, Ketua Majelis Hakim ttd. ttd. I MD GD TRISNA JAYA SUSILA, S.H I B BAMADEWA PATIPUTRA, S.H ttd.A.A AYU MERTA DEWI, S.H, M.H Panitera Pengganti ttd. I NENGAH ARDANA, S.HPerincian biaya :1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,-2. Biaya Proses Rp 50.000,-3. Panggilan Rp 945.000,-4. PNBP Rp 10.000,-5. Redaksi Rp 5.000,-6. Materai Rp 6.000,-J u m l a h Rp 1.046.000,- (satu juta empat puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pdt.G/2017/PN.Sgr.zip
- Download PDF
- 75/Pdt.G/2017/PN.Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pdt.G/2017/PN.Sgr
Banding : 181/Pdt/2017/PT DPS
Statistik3537