Putusan PN PEKANBARU Nomor 58/Pdt.Sus/Bpsk/2015/PN.Pbr |
|
Nomor | 58/Pdt.Sus/Bpsk/2015/PN.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Perlindungan Konsumen |
Kata Kunci | Perlindungan Konsumen |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Min Ismanto |
Hakim Anggota | Efendi, Editerial |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : Menolak permohonan keberatan dari Termohon / Pemohon Keberatan untuk seluruhnya; Memperbaiki putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Pekanbaru Nomor. 10/Pts/BPSK/I/2015 tanggal 03 Maret 2015 ;MENGADILI SENDIRI: Mengabulkan permohonan Pemohon / Termohon Keberatan untuk sebagian; Menyatakan klausula warranty yang dicantumkan Termohon dalam polis asuransi semua risiko properti (property all risks policy) dengan No. polis : PKB01-G-0911-01F0000353, lokasi polis Toko Sony Vaio Centre, beralamat di Jl. Jend. Sudirman No. 187 Pekanbaru, atas nama Pemohon sebagai pemegang polis, untuk periode kedua yang berlaku sejak tanggal 22 Nopember 2010 s.d. 22 Nopember 2011, batal demi hukum; Menghukum Termohon /Pemohon Keberatan untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemohon dengan mengganti barang-barang Pemohon yang hilang akibat peristiwa pencurian pertama pada tanggal 30 Nopember 2010 dengan nilai sebesar Rp1.205.460.000,- (satu miliar dua ratus lima juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus; Menghukum Termohon/Pemohon Keberatan untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemohon dengan mengganti barang-barang Pemohon yang hilang akibat peristiwa pencurian kedua pada tanggal 18 April 2011 dengan nilai sebesar Rp910.150.000,- (sembilan ratus sepuluh juta seratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus; Menghukum Termohon/Pemohon Keberatan untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemohon dengan mengganti barang-barang Pemohon yang hilang akibat peristiwa pencurian ketiga pada tanggal 23 April 2011 dengan nilai sebesar Rp688.525.000,- (enam ratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus; Menghukum Termohon/Pemohon Keberatan untuk membayar bunga karena gagal bayar atas penggantian barang hilang akibat ketiga peristiwa pencurian tersebut kepada Pemohon secara tunai dan sekaligus, sebagai berikut : Sebesar 1 % (satu persen) setiap bulan dari nilai gagal bayar dalam peristiwa pencurian pertama pada tanggal 30 Nopember 2010 sebesar Rp1.205.460.000,- (satu miliar dua ratus lima juta empat ratus enam puluh ribu rupiah), atau sebesar Rp12.054.600,00,-(dua belas juta lima puluh empat ribu enam ratus rupiah) setiap bulan terhitung sejak tanggal 30 Nopember 2010 hingga Termohon membayar penggantian barang hilang akibat peristiwa pencurian pertama tersebut; Sebesar 1 % setiap (satu persen) bulan dari nilai gagal bayar dalam peristiwa pencurian kedua pada tanggal 18 April 2011 sebesar Rp910.150.000,- (sembilan ratus sepuluh juta seratus lima puluh ribu rupiah), atau sebesar Rp9.101.500,00 (sembilan juta seratus satu ribu lima ratus rupiah) setiap bulan terhitung sejak tanggal 18 April 2011 hingga Termohon membayar penggantian barang hilang akibat peristiwa pencurian kedua tersebut; Sebesar 1 % (satu persen) setiap bulan dari nilai gagal bayar dalam peristiwa pencurian ketiga pada tanggal 23 April 2011 sebesar Rp688.525.000,- (enam ratus delapan puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), atau sebesar Rp6.885.250,00 (enam juta delapan ratus delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah) setiap bulan terhitung sejak tanggal 23 April 2011 hingga Termohon membayar penggantian barang hilang akibat peristiwa pencurian ketiga tersebut; Menolak permohonan Pemohon /Termohon Keberatan untuk selain dan selebihnya;Menghukum Pemohon Keberatan/Termohon untuk membayar biaya perkara; yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 261.000,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 617 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Pertama : 58/Pdt.Sus-BPSK/2015/PN Pbr
Statistik476200