- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 457 tertanggal 31 Desember 2004 atas nama Penggugat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kota Pematang Siantar adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 14 September 2002 yang ditandatangani oleh orangtua Tergugat I yang bernama Lemas Situmorang, Surat Pernyataan tanggal 14 September 2002 yang ditandatangani oleh Tergugat II (Morlan Silitonga) dan Surat Pernyataan tanggal 14 September 2002 yang ditandatangani oleh Tergugat III bernama Regina Sianturi adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan objek sengketa/tanah perkara seluas 561 M2 (lima ratus enam puluh satu meter persegi) Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 458 tertanggal 31 Desember 2004 yang terletak di HUta Bah Silulu Kelurahan Naga Huta Timur, kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan parit/bendar;
- sebelah Selatan berbatas dengan tanah Buttu Pardede/Binaling.
- sebelah Barat berbatas dengan Jalan Kornel Simanjuntak,
- Sebelah Utara berbatas dengan Bistok Pardede; adalah sah milik Penggugat ; - Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV dan atau orang lain yang menguasai tanah perkara untuk menyerahkan/mengembalikan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat dan tanpa dibebani hak apapun;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV yang tidak mengembalikan dan menyerahkan tanah terperkara dengan baik kepada Penggugat adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.916.000,00 (satu juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 50/Pdt.G/2017/PN Pms |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2017/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Lodewyk Ivandrie Simanjuntak |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Risbarita Simarangkir hakim Anggota 2: M. Iqbal F.j. Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 848 K/Pdt/2019
Pertama : 50/Pdt.G/2017/PN Pms.
Statistik22528