Putusan PN BANDUNG Nomor 43/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg. |
|
Nomor | 43/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yuswardi |
Hakim Anggota | Setia Permana, Bdi Manaf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI;? Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat melanggar aturan Ketenagakerjaan dan Menyatakan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan No : 001/PHK-HML/DIR/VII/2017, dari Tergugat pada Penggugat, tidak sah dan batal demi hukum;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tidak terputus sejak dari tanggal 21 Juni 2017;4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak upah dan hak - hak lainnya yang belum dibayarkan kepada Penggugat sebesar Rp 59.446.605,- (Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Empat Puluh Enam Ribu Enam Ratus Lima Rupiah);5. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak dibacakannya putusan ini;6. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus pada Penggugat atas putusnya hubungan kerja berupa, Uang Pesangon sebesar 1 (Satu) kali pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja sebagaimana pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sebagaimana pasal 156 ayat (4) Undang ? Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan jumlah total sebesar Rp 59.248.450,- (Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;8. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp 897.000,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1158 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 43/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg
Statistik124158