Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 322 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
|
Nomor | 322 K/Pdt.Sus-PHI/2020 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Zahrul Rabain |
Hakim Anggota | H. Dwi Tjahyo Soewarsono, Junaedi |
Panitera | Retno Kusrini |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT SRIKANDI INTI LESTARI, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 34/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Tpg., tanggal 20 Desember 2017, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat demi hukum berubah dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT); 3. Menyatakan telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini ucapkan;4. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat, Uang Pesangon, Uang Pengganti Hak, Uang Kekurangan Upah Lembur, yang seluruhnya sebesar Rp30.858.460,90 (tiga puluh juta delapan ratus lima puluh delapan ribu empat ratus enam puluh koma sembilan puluh rupiah); 5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2020 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 322_K/Pdt.Sus-PHI/2020.zip
- Download PDF
- 322_K/Pdt.Sus-PHI/2020.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 322 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 34/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Tpg
Statistik8539