- Menyatakan Terdakwa Irwan Sagita panggilan Ir bin M. Rian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Irwan Sagita panggilan Ir bin M. Rian,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hakmenguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaansubsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwatersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening di dalam plastik warna hitam dengan berat bersih63,24 (enam puluh tiga koma dua puluh empat) gram; dan,
- 1 (satu) unit handphone lipat merk Samsung warna hitam;
- dimusnahkan
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN PARIAMAN Nomor 139/Pid.Sus/2019/PN Pmn |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2019/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Purnomo Wibowo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Devid Aguswandri, hakim Anggota 2: Syufrinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dasmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2557 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 139/Pid.Sus/2019/PN Pmn
Statistik11527