- 1 (satu) lembar struk pengiriman via transfer dari ATM Bank BCA an. Nurhayati ke rekening Bank BRI an. Bagus Prasetyo sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- 1 (satu) lembar struk pengiriman via transfer dari ATM Bank BCA an. Nurhayati ke rekening Bank BNI an. Yudi Siswoyo sejumlah Rp 3.870.000,00 (tiga juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar struk pengiriman via transfer dari ATM Bank BNI an. Nurhayati ke rekening Bank BRI an. Raditya Raka Perdana sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Print out dari Bank BCA an. Nurhayati.
- 1 (satu) lembar Print out dari Bank BNI an. Nurhayati.
Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 18-K/PM.I-05/AD/III/2019 |
|
Nomor | 18-K/PM.I-05/AD/III/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 05 PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Budiman Surbakti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gede Made Suryawan, Br Hakim Anggota Akhmad Jailanie |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Arihta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Bagus Prasetyo, Lettu Inf, NRP 11110009470289 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penipuan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana penjara : selama 1 (satu) tahun, menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : Tetap dilekatkan dalam berkas perkara 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18-K/PM.I-05/AD/III/2019.zip
- Download PDF
- 18-K/PM.I-05/AD/III/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 279 K/Mil/2019
Pertama : 18-K/PM.I-05/AD/III/2019
Statistik7042