- Menyatakan Terdakwa POYO JULIAN RUMONDOR alias UNTUNG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa POYO JULIAN RUMONDOR alias UNTUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan atau Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman???.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet merek Cabrini;
- 1 (satu) lembar uang sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
- 1 (satu) buah Kartu BPJS kesehatan an. Poyo Julian Rumondor ;
- 1 (satu) lembar plastik bening bergaris klip warna merah yang mana di dalamnya terdapat 1 (satu) paket shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening bergaris klip warna merah, kemudian shabu-shabu tersebut ditimbang bersama plastiknya dengan menggunakan timbangan digital maka beratnya 0,31 gram ;
- 1 (satu) buah Hand Phone merek Nokia model: RM 1134 warna hitam dengan nomor kartu sim 082292879186 ;
- 1 (satu) batang pipet warna bening yang sudah diruncingkan ;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN POSO Nomor 205/Pid.Sus/2018/PN Pso |
|
Nomor | 205/Pid.Sus/2018/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Syawaludin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deni Lipu, Br Hakim Anggota R. Muhammad Syakrani |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Terdakwa ; Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pid.Sus/2018/PN Pso
Statistik313