Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 50/G/2013/PTUN-SMD |
|
Nomor | 50/G/2013/PTUN-SMD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | fitriatigubernur50g2013 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Kukuh Santiadi |
Hakim Anggota | Irvan Mawardi, Andi M. Ali Rahman |
Panitera | Winarji Dian Kenedi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PENUNDAAN :-Mengabulkan permohonan Penundaan yang diajukan Penggugat ;-Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 171.3.2.44-9094 Tahun 2013, Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan, atas nama HJ. FITRIATI kepada IR. PATMAN PARAKKASI tanggal 11 Oktober 2013 sampai ada putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap ;DALAM EKSEPSI :-Menolak seluruh eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA:1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.Menyatakan Batal Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 171.3.2.44-9094 Tahun 2013, Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan, atas nama HJ. FITRIATI kepada IR. PATMAN PARAKKASI tanggal 11 Oktober 2013;3.Mewajibkan Tergugat agar mencabut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 171.3.2.44-9094 Tahun 2013, Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan, atas nama HJ. FITRIATI kepada IR. PATMAN PARAKKASI tanggal 11 Oktober 2013;4.Menyatakan Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan Masa Bhakti 2009-2014 tertanggal 02 Januari 2014 atas nama Ir. Patman Parakkasi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;5.Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan kedudukan Penggugat sebagai anggota DPRD Kota Balikpapan periode 2009-2014 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang dalam tingkat pertama adalah sebesar Rp. 246.000,- (Dua ratus Empat puluh Enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/G/2013/PTUN-SMD.zip
- Download PDF
- 50/G/2013/PTUN-SMD.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 07 K/TUN/2015
Pertama : 50/G/2013/PTUN-SMD
Statistik11553