- Menyatakan Terdakwa H.MUSTAFA Alias TAFAE Bin H.MANJA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hokum menawarkan untuk jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I melebihi 5 gram? ;
- Membebaskan terdakwa H.MUSTAFA Alias TAFAE Bin H.MANJA dari Dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan terdakwa H.MUSTAFA Alias TAFAE Bin H.MANJA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika golongan I ? ;
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa H.MUSTAFA Alias TAFAE Bin H.MANJA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) pembungkus rokok viper yang isinya 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu dengan berat awal sebelum diperiksa 26,6538 gram dan berat akhir setelah diperiksa 26,6295 gram:
- 2 (dua) bungkus rokok viper yang terisi penuh ;
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah);
Putusan PN SENGKANG Nomor 93/Pid.Sus/2016/PN Skg |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2016/PN Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syamsuddin Munawir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pipit Christa A. Sekewael, Hakim Anggota Firmansyah Irwan |
Panitera | Panitera Pengganti: Bustan Jaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDipergunakan dalam perkara lel. Subianto (DPO) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pid.Sus/2016/PN_Skg.zip
- Download PDF
- 93/Pid.Sus/2016/PN_Skg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 73 K/Pid.Sus/2017
Peninjauan Kembali : 61 PK/PID.SUS/2019
Pertama : 93/Pid.Sus/2016/PN Skg
Statistik6114