Putusan PA SELONG Nomor 960/Pdt.G/2012/PA.Sel. |
|
Nomor | 960/Pdt.G/2012/PA.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., H. Husnul Muhyidin |
Hakim Anggota | Mujitahid, Dra. Naily Zubaidah |
Panitera | Kasim |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menetapkan harta berupa :2.1. Tanah pekarangan seluas + 6 are beserta 1 (satu) bangunan rumah rumah permanen dengan toko di depannya, 1 bangunan ruko , 3 bangunan gudang, 1 bangunan Musholla dan 1 bangunan kamar mandi yang terletak di Gubuk Barat, Desa Pringgasela, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas:? Sebelah Utara : Jalan Raya ;? Sebelah Selatan : Tanah pekarangan seluas 10 are ( obyek B ) ;? Sebelah Timur : Tanah Pahriah, rumah Furqon dan sebagian obyek B;? Sebelah Barat : Pekarangan / rumah Amaq Halil ;2.2. Tanah pekarangan seluas + 10 are yang terletak di Gubuk Barat, Desa Pringgasela, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas:? Sebelah Utara : Tanah Obyek bagian 3A ;? Sebelah Selatan : Lorong Kecil / Gang ;? Sebelah Timur : Jalan ;? Sebelah Barat : Tanah Muhari, Amaq Joh dan sebagian tanah obyek 3A;Adalah harta bersama antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi;3. Menetapkan (seperdua) dari harta bersama tersebut diatas menjadi hak Penggugat Konvensi dan (seperdua) lagi menjadi hak Tergugat Konvensi;4. Menghukum Tergugat Konvensi atau siapapun yang menguasai obyek harta bersama tersebut diatas untuk menyerahkan kepada Penggugat Konvensi sebagaimana disebutkan dalam dictum nomor 2.1 dan 2.2 putusan ini dan membagi dua sama besar nilainya atas harta bersama tersebut diatas kepada masing-masing pihak sesuai bagiannya sebagaimana disebutkan dalam dictum nomor 3 putusan ini secara sukarela, aman dan tanpa syarat, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara sukarela, aman dan tanpa syarat, maka akan dilaksanakan secara paksa dengan bantuan aparat Kepolosian, atau apabila tidak bisa dibagi secara natura maka dijual lelang dan hasil penjualan lelang diserahkan (seperdua) bagian untuk Penggugat Konvensi dan (seperdua) bagian untuk Terugat Konvensi;5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapakan harta berupa :2.1 Tanah lokasi bangunan /gudang huller ( penggilingan padi ) yang terletak di Dusun Manggis, Desa Pringgasela tersebut seluas + 40 are dengan batas-batas sebagai berikut : ? Sebelah Utara : Tanah Ladang Inaq Paah ;? Sebelah Selatan : Tanah Ladang Haji Hajar;? Sebelah Timur : Tanah Ladang Inaq Paah;? Sebelah Barat : Jalan Desa jurusan Dusun manggis ke Pringgasela;2.2. 1 (satu) buah Gudang huller seluas 15m x 8 m;2.3 1 (satu) buah Gudang penyimpanan Gabah seluas 7m x 3m;2.4 2 buah mesin pelesher crown A-125 ;2.5 3 buah mesin pecah kulit Agrinde HC 6 BV (Body Head) ;2.6 1 buah mesin perontok padi ;2.7 2 buah mesin diesel Tung Fung 2105 PK Asli ;2.8 3 buah mesin diesel S 195-13 PK. ;2.9 1 buah mesin diesel S 1100 16 PK. ;2.10. 1 buah mesin air Fujita ;2.11. Alat-alat kelengkapan Pemasangan berupa :a. 48 buah angker baja;b. 4 buah water Pump;c. 4 buah Puley Plat untuk perontok + pecah kulit;d. 2 buah semir ban;e. 6 buah sambungan ban;f. 21 meter ban;Adalah harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi setelah dikurangi hutang bersama sebesar Rp.276.420.129.- ( Dua ratus tujuh puluh enam juta empat ratus dua puluh ribu seratus dua puluh sembilan rupiah);3. Menetapkan (seperdua) dari harta bersama tersebut diatas menjadi hak Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) lagi menjadi hak Tergugat Rekonvensi setelah dikurangi hutang bersama sebesar Rp. 276.420.129.- ( Dua ratus tujuh puluh enam juta empat ratus dua puluh ribu seratus dua puluh sembilan rupiah ) ;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi atau siapapun yang menguasai obyek harta bersama tersebut diatas untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana disebutkan dalam dictum nomor 2.1 sampai dengan 2.11 putusan ini dan membagi dua sama besar nilainya atas harta bersama tersebut diatas kepada masing-masing pihak sesuai bagiannya sebagaimana disebutkan dalam dictum nomor 3 putusan ini secara sukarela, aman dan tanpa syarat, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara sukarela, aman dan tanpa syarat, maka akan dilaksanakan secara paksa dengan bantuan aparat Kepolosian, atau apabila tidak bisa dibagi secara natura maka dijual lelang dan hasil penjualan lelang diserahkan (seperdua) bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian untuk Tergugat Rekonvensi;5. Menolak gugatan penggugat rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum kepada Penggugat konpensi / Tergugat rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.041.000,- ( empat juta empat puluh satu ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2014 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 960/Pdt.G/2012/PA.Sel..zip
- Download PDF
- 960/Pdt.G/2012/PA.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 960/Pdt.G/2012/PA.Sel.
Kasasi : 375 K/Ag/2015
Banding : 75/Pdt.G/2014/PTA.Mtr
Statistik10650