Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 209/Pdt.G/2014/PN Blb. |
|
Nomor | 209/Pdt.G/2014/PN Blb. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rudy Martinus |
Hakim Anggota | - M.djohan Arifin, - S Y A R I P |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BANDING |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI:- Menyatakan eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima selurunya; DALAM POKOK PERKARA: 1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian;2. Menetapkan dan menyatakan sah menurut hukum Penggugat I, II dan Penggugat III sebagai ahli waris yang sah (dan/atau sebagai ahli waris pengganti D. Somantri) dari pasangan suami isteri atau juga kakek/nenek, yaitu ; H. Dudung Sudarya, yang meninggal dunia pada tanggal 27 Agustus 2002 dan Hj. ijah Hadijah yang meninggal dunia pada tanggal 28 Mei 2002;3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sepanjang penguasaan terhadap tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa diluar yang menjadi haknya;4. Menyatakan sah menurut hukum bahwa harta peninggalan berupa:a. Sebidang tanah seluas 220 M2 berikut bangunan rumah dan segala sesuatu yang ada di atasnya terletak di Kp. Gebeo RT.03 / RW.03 Desa Banjaran Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, Persil 25 D.I, Kohir No.2641, sesuai dengan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 109/Desa Banjaran, Gambar Situasi No. 1504/1979 atas nama pemilik Dudung Sudarya;b. Sebidang tanah sawah seluas 150 tumbak (lebih kurang 2.100 m2), terletak di Blok Leuweungmalang (Leuwimalang), Desa Taraju, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Kohir No. 1072, Persil No. 132-S.III, yang menjadi hak milik Alm. H. Dudung Sudarya/Hj. Ijah Hadijah yang diperoleh karena pembelian dari Ahli Waris dari Alm. Moch. Salim dan Almh.Ny, Emir. Berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 1294 / Bjr/1998 Semula objek bidang tanah tersebut ditunjukkan dengan batas-batas yaitu: Seb elah Utara : S. Wiwi, Timur: S. Darsono dan Wiwi, Selatan : S. Atang, Barat: S. Endang. Namun kemudian, sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat diperoleh fakta hukum, bahwa bidang tanah tersebut terdiri dari 3 (tiga) petak sawah dengan batas-batas objek tanah tersebut saat ini adalah:- Sebelah Utara : Sawah Totoh;- Sebelah Timur : Sawah Carmana;- Sebelah Selatan : Sawah Engin;- Sebelah Barat : Sawah Unus Barnas;Adalah merupakan harta peninggalan / warisan dari Almarhum H. Dudung Sudarya/ Hj. Ijah Hadijah yang jatuh karena hak waris/pewarisan kepada menjadi hak miliknya Penggugat I, II dan Penggugat sebagai ahli waris yang sah menurut hukum sebanyak dari harta peninggalan tersebut di atas;5. Menghukum Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya supaya menyerahkan harta-harta tersebut pada posita gugatan angka 7 huruf a dan b atau petitutm angka 4 di atas kepada Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III, dalam kedaan bersih, kosong dan tanpa beban apapun sebanyak dari harta peninggalan tersebut;6. Menyatakan wasiat dari Almarhum H. Dudung Sudarya atau amanat lainnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya;7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek harta peninggalan Almarhum H. Dudung Sudarya/Hj. Ijah Hadijah sebagaimana dimaksud dan disebutkan pada posita gugatan angka 7 huruf a dan b tersebut di atas; 8. Menghukum Tergugat supaya membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat, yaitu sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sehari setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;9. Menyatakan dengan memerintahkan kepada Para Turut Tergugat supaya taat, tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;10. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:- Menyatakan gugatan Rekonvensi Penggugat dalam Rekonvensi / Tergugat dalam Konvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Tergugat dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.7.091.000,00 (tujuh juta sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2370 K/Pdt/2017
Pertama : 209/Pdt.G/2014/PN.Blb
Statistik795