- Menyatakan Terdakwa SUPIANI Als.HAJI USUP Bin MURNIANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???melakukan pengolahan dan pemurnian mineral yang bukan dari pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan)??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang Pecahan Rp. 50.000.- (Lima Puluh Ribu Rupiah) Sebanyak 88 Lembar (Rp.4.400.000,-);
- 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan total Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah);
- 100 (seratus) lembar uang Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan total Rp 5.000.000,- (Lima juta rupiah);
- 8 (delapan) butir emas curai dengan berbagai bentuk pentolan;
- 1 (satu) butir emas curai berbentuk pentolan;
- 1 (satu) butir emas curai berbentuk pentolan berwarna silver terbungkus dengan plastik;
- 1 (satu) buah timbangan digital Merk CHQ;
- 1 (satu) set alat pembakar emas;
- 1 (satu) buah CAP tanggal;
- 1 (satu) buah bantalan CAP;
- 40 (empat puluh) lembar kertas berwarna kuning yang digunakan untuk nota pembayaran pembelian emas;
- 3 (tiga) buah pipa paralon 4 inc tempat pembuangan asap pembakaran;
- 1 (satu) buah etalase atau lemari kaca tempat penyimpanan emas dan timbangan;
- 1 (satu) buah tungku tempat pembakaran;
- 6 (enam) buah periuktempat membakar emas yang terbuat dari tanah liat;
- 1 (satu) buah korek api gas berwarna merah Merk M2000;
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 24/Pid.Sus/2019/PN Kkn |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2019/PN Kkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Kuala Kurun |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rudy Ruswoyo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rudy Ruswoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Mansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus/2019/PN Kkn
Statistik3700