Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 20/Pid.Sus/TPK/2016/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/TPK/2016/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mas’ud |
Hakim Anggota | Sofialdi, Casmaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Ir. Monang Ritonga, MT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.2. Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Ir.Monang Ritonga, MT.dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Ir. Monang Ritonga, MT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Ir. Monang Ritonga dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.5. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.984.697.421,- (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka di pidana dengan pidana penjara selama .1 (satu) tahun6. Menetapkan Terdakwa Ir. Monang Ritonga tetap berada dalam tahanan7. Memerintahkan agar lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut di atas. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 18 PK/PID.SUS/2017
Pertama : 20/Pid.Sus/TPK/2016/PN.JKT.PST
Statistik7136