Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 102/Pid.Sus/TPK/2014/PN.JKT.PST |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/TPK/2014/PN.JKT.PST |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Suap Menyuap |
Kata Kunci | Drs. HARYONOAAAI-K |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Aswijon |
Hakim Anggota | Sutio Jumagi Akhirno, Humugo. |
Panitera | A. Dindin Junaedi |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Menyatakan, Terdakwa Drs. HARIYONO, AAAI-K bin WISNU SAMAIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa Drs. HARIYONO, AAAI-K bin WISNU SAMAIN dari Dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa Drs. HARIYONO, AAAI-K bin WISNU SAMAIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Drs. HARIYONO, AAAI-K bin WISNU SAMAIN dengan pidana penjara selama ;.2 (DUA.) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (.seratus juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3. ( tiga.) bulan;5. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa Drs. HARYONO,AAAI-K dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan6.Memerintahkan agar Terdakwa Drs. HARIYONO, AAAI-K bin WISNU SAMAIN fetiap berada dalam tahanan; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2830 K/Pid.Sus/2015
Peninjauan Kembali : 41 PK/Pid.Sus/2018
Banding : 16/PID/TPK/2015/PT.DKI
Pertama : 102/Pid.Sus/TPK/2014/PN.JKT.PST
Statistik22578