Putusan PN DENPASAR Nomor 1045/Pid.B/2016/PN Dps |
|
Nomor | 1045/Pid.B/2016/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gde Ginarsa |
Hakim Anggota | I Made Purnami, I Ketut Suarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I.1. Menyatakan Terdakwa I Desak Made Maharyani dan Terdakwa II Made Richy Ardhana Yasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama?;2. Menghukum Terdakwa I dan Terdakwa II oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama 8 (delapan) bulan.3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang dijalankan Terdakwa I dan Terdakwa II d ikurangkan seluruhnya daripada pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap beada dalam tahanan kota.5. Menetapkan barang bukti berupa ;? 1 ( satu ) sertifikat hak milik Nomor2623 dengan luas 800 M2 yang terletakdi desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, surat ukur tanggal 19 Desember 2002 Nomor 523/Sanur Kauh/2002 atas nama I Made Richy Ardana YasaDikembalikan kepada Notaris Putu Eka Lestari, SH? 1 ( satu ) keping CDR yang berisikan rekaman CCTV saat tindak pidana terjadi di kantor Notaris/PPAT Putu Eka Lestari, SH Jl. PB Sudirman I Selatan No. 3 DenpasarTetap melekat dalam berkas perkara? 1 ( satu ) bundel copy minuta Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) no. 7 tanggal 20 Juli 2007 yang telah dilegalisir? 1 ( satu ) bundel copy minuta Kuasa Menjual no. 8 tanggal 20 Juli 2007 yang telah dilegalisirDikembalikan kepada Notaris Ni Ketut Alit Astari, SH? 1 ( satu ) lembar kuitansi asli tertanggal 1 Juli 2006 yang isinya ?sudah terima uang dari Nyoman Rani Rahyuda jumlah uang Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) buat pembayaran pembelian tanah seluas 650 m2 dari luas asal 800 m2, SHM No. 2623/Desa Sanur Kauh, an. Ni Luh Ngepelok disebut Ni Luh Nyeplok, yang ditandatangani oleh saudara Made Richy Ardana YasaDikembalikan kepada saksi Ni Nyoman Rani Rahyuda6. Menetapkan Terdakwa I dan Terdakwa II dibebani membayar biaya perkara masing ? masing sebesar Rp. 2000, ( dua ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1045/Pid.B/2016/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1045/Pid.B/2016/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1200 K/Pid/2017
Banding : 30/PID/2017/PT. DPS.
Pertama : 1045/ Pid. B/2016/PN.Dps
Statistik126182