- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menyatakan Hak atas tanah yang menjadi obyek sengketa kembali kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa seluas 1892 m yang terletak di Jl.Jeruk RT 7 RW. II Kelurahan Sungai Besar Sungai Ulin yang sekarang berubah menjadi Jl. Jeruk RT.027 RW.006 Sungai Ulin, Kec.Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru KAl-SEL dengan batas-batas sebelah utara berbatasan Hamidumadjid (Dominikus) sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Tunas Baru, sebelah barat berbatasan dengan Jl.Jeruk dan sebelah timur berbatasan dengan lahan milik Syarkawi, dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun kepada Penggugat;
- Menghukum Penggugat untuk membayar pengembalian uang kepada Tergugat I sebesar Rp. 112.380.350,00 ( seratus dua belas juta tiga ratus delapan puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah);
- Menghukum Penggugat untuk membayar bunga keterlambatan sebesar 6 % (prosen) dari Rp. 112.380.350,00 (seratus dua belas juta tiga ratus delapan puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah) per tahun terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan terpenuhinya kewajiban oleh Penggugat kepada Tergugat I;
- Menyatakan Sporadik No. 50/SPPFBT/SB 2004 atas nama tergugat I dan Sporadik No. 38/ SPPFBT/2009 tanggal 01 Juni 2009 atas nama tergugat II cacat hukum dan kembali menjadi milik Penggugat;
- Menghukum Para tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.001.000,00 (satu juta seribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 23/PDT.G/2014/PN.BJB |
|
Nomor | 23/PDT.G/2014/PN.BJB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tongani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sahida Ariyanibr Hakim Anggota Raden Rajendra Mohni Iswoyokusumo |
Panitera | Eddy Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DaIam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/PDT.G/2014/PN.BJB.zip
- Download PDF
- 23/PDT.G/2014/PN.BJB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10 /PDT/2015/PT.BJM
Pertama : 23/PDT.G/2014/PN.BJB
Statistik9361