- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnynya
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat (ic. Sonny Sondang Simanjuntak) dengan Tergugat (ic. PT. Golgon) karena pemutusan hubungan kerja akibat usia pensiun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak ? hak Penggugat akibat pemutusan hubungan kerja karena memasuki usia pensiun, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (5) Undang ? Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo.Peraturan Pemerintah No.45/2015 pasal 15 ayat (1) , maka besarnya hak Penggugat adalah 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3), (4) Undang ? Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :
- (dua) x 9 x Rp. 3.500.000,- = Rp. 63.000.000,-
- X Rp. 3.500.000,- = Rp. 35.000.000,-+
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar .Rp.21.000,-( Dua ratus sebelas ribu rupiah)
Putusan PN MEDAN Nomor 231/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 231/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Masrul |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dian Alifya, Se hakim Anggota 2: Mangaraja Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Afni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Uang Pesangon sebesar : Uang Penghargaan Masa Kerja : Uang Penggantian Hak (Rp.63.000.000,- + Rp. 35.000.000,- = Rp. 98.000.000,- 15% x Rp. 98.000.000,- = Rp. 14.700.000,-+ Rp.112.700.000,- Atau sebesar Seratus dua belas juta tujuh ratus ribu rupiah,- |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 125 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Pertama : 231/Pdt.Sus.PHI/2018/PN.Mdn
Statistik9722