Putusan PN SALATIGA Nomor 8/PDT.G/2014/PN.SAL |
|
Nomor | 8/PDT.G/2014/PN.SAL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 29 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andri Sufari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Veni Wahyu Mustikarini, Hakim Anggota Prasetio Utomo |
Panitera | - Achmad Raffik Arief |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI ;
DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Para tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan menurut Hukum Obyek sengketa adalah merupakan harta peninggalan alm.Sabdomoelyo yang belum dibagi waris ; - Menyatakan menurut Huku bahwa Para penggugat adalah Ahli Waris cucu dari Alm.Sabdomoelyo yang paling berhak atas obyek sengketa ; - Menyatakan menurut Hukum bahwa peralihan hak milik atas tanah sengketa dari Alm.Sabdomoelyo ke Nyonya Karsini dan dari Nyonya Karsini dialihkan kepada Soegiyarti,Kartini dan Robert Soemanto adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukum selanjutnya ; - Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan sertifikat Hak Milik No.379 kepada Para Penggugat untuk dibalik nama menjadi atas nama Para Penggugat dalam waktu 7(tujuh)hari setelah putusan dalm perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; - Menyatakan menurut hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat ; - Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada Putusan dalam perkara ini ; - Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI : - Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; - Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.191.000,- (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
|
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 8/PDT.G/2014/PN.SAL.zip
- Download PDF
- 8/PDT.G/2014/PN.SAL.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 51 PK/Pdt/2018
Kasasi : 2345 K/PDT/2015
Banding : 333/Pdt/2014/PT SMG
Pertama : 8/PDT.G/2014/PN.SAL
Statistik11961