- Menyatakan terdakwa ARI SANJAYA BIN DADANG SAPRIADI.- tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ???.-
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa ARI SANJAYA BIN DADANG SAPRIADI.- dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun.-
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.-
- Menetapkan terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah gembok warna hitam merk Brabus beserta 1 buah anak kunci gembok. , 1 (satu) buah grendek yang sudah rusak , 1 (satu) buah kaleng roti merek good time warna merah , 8 (delapan) bungkus rokok dengan perinciaan : 3 (tiga) bungkus rokok sampoerna mild , 2 (dua) bungkus rokok Marlboro merah dan putih , 1 (satu) bungkus rokok Dunhill warna putih , 1 (satu) bungkus rokok Surya 16 dan 1 (satu) bungkus rokok Class Mild , dikembalikan kepada saksi Asni Asnaila.-
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lipat bergagang besi dengan panjang kurang lebih 20 (dua puluh) centimeter , 1 (satu) buah obeng merk sunflx bergagang plastik warna kuning , dirampas untuk dirusak sampai tidak dapat digunakan lagi.-
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan No.Pol BG-5790-J , dirampas untuk Negara.-
- 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dikembalikan kepada terdakwa Ari Sanjaya bin Dadang Sapriadi.-
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 130/Pid.B/2016/PN Mre |
|
Nomor | 130/Pid.B/2016/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Ferdian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rio Nazar, Hakim Anggota Sapri Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti:ofwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebanyak Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.B/2016/PN Mre
Statistik288