- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAR alias AMMAR bin TAMSIL tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: sebagaimana dakwaan Primair dan dakwaan subsidair Penuntut umum;
- Membebasakan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair penuntut umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAR alias AMMAR bin TAMSIL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penyalah guna narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan lebih subsider Penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) sachet plastic bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,1322 (nol koma satu tiga dua puluh dua) gram;
- 1 (satu) rangkaian alat hisap shabu yang terbuat dari botol plastic yang mana penutupnya tersambung dengan 2 (dua) batang potongan pipet bening;
- 1 ( satu ) dua buah pireks kaca;
- 16 (enam belas) sachet plastic bening kosong;
- 1 ( satu ) buah dompet warna hijau;
- 1 ( satu ) unit handphone merek VIVO warna hitam Bersama sim card AXIS dengan nomor panggilan 083132321700;
Putusan PN MAROS Nomor 117/Pid.Sus/2019/PN Mrs |
|
Nomor | 117/Pid.Sus/2019/PN Mrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAROS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: R. Bernadette Samosir |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Lely Salempang, M.h hakim Anggota 2: Nasrul Kadir |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Rismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.00 (Lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1151 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 117/Pid.Sus/2019/PN.Mrs.
Statistik313