- Menyatakan Terdakwa Niati Gea alias Ina Hasrat tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Menyatakan Terdakwa Niati Gea alias Ina Hasrat dilepaskandari segala tuntutan hukum pidana (Onslag Van Alle Rechtvervolging);
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) honda Revo warna hitam Nomor Polisi BB 5629 VI dengan Nomor seri 6191231-B ;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) honda Revo warna hitam Nomor Polisi BB 5629 VI dengan Nomor seri 0007607/SU/2009;
- 1 (satu) lembar kwitansi Asli Bukti pembayaran yang berisi telah terima dari Syawalman Gee (A. Gibran Gee) uang sejumlah Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran satu unit sepeda motor Revo Absolute warna hitam dengan Nomor Pol : BB 5629 VI Tahun 2009 Nomor rangka : MH1JBC1179K059372 Nomor Mesin : JBC1E-1046222 yang ditandatangani di atas meterai 6000 di Gunungsitoli 14 Desember 2018 oleh pembeli atas nama Syawalman Gee dan Penjual atas nama Arosokhi Lase Rp2.8000.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi asli bukti pembayaran yang berisi telah terima dari Apirman Waruwu uang sejumlah Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah) untuk pembayaran satu unit sepeda motor Revo bekas tahun 2009, Nomor Pol BB : 5629 VI, Nomor Mesin : JBC1E-1046222 dst. Yang ditandatangani di Gunungsitoli 17 Desember 2018 oleh yang menjual Syawal Gee Rp5.400.000,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda Revo berwarna hitam dengan nomor rangka MH1JBC1179K059372, Nomor mesin JBC1E-1046222 dengan Nomor Polisi BB 5629 VI, Tahun pembuatan 2009 ;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 116/Pid.B/2019/PN Gst |
|
Nomor | 116/Pid.B/2019/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiq Noor Hayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, Br Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Chandra Saut Maruli Sianturi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi korban Apirman Waruwu Alias Ama Ketrin; Dikembalikan kepada Terdakwa Niati Gea Alias Ina Hasrat; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1115 K/Pid/2019
Pertama : 116/Pid.B/2019/PN Gst
Statistik870