- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum bahwa Penggugat Rekonvensi I, II,III, IV adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Sihono;
- Menyatakan menurut hukum tanah yang terletak di Jalan Affandi Pelem Kecut CT X No. 3 Santren, RT. 012/RW. 004, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I.Yogyakarta, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Kantil
- Sebelah Timur : Jalan Affandi
- Sebelah Selatan : Rumah Saleh
- Sebelah Barat : Rumah Sutadi Sudimirta
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam proses peralihan Letter C 337 / Mrican Persil 8 Kelas: S.II atas nama Ny. Harti Rejo / Yemti Tejo S menjadi Sertifikat Hak Milik No. 14767 Luas 667 m2 atas nama Ny. Harti Rejo / Yemti Tejo S;
- Menyatakan menurut hukum bahwa peralihan hak dari Letter C 21 / Mrican Persil 8 Kelas: S II atas nama Kartoredjo kedalam Letter C 337 / Mrican Persil 8 Kelas: S.II atas nama Ny. Harti Rejo / Yemti Tejo S tidak sah menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik No. 14767 Luas 667 m2 atas nama Ny. Harti Rejo / Yemti Tejo S yang terletak di jalan Affandi Pelemkecut CT X No. 3 Santren, RT. 012/RW. 004, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I.Yogyakarta adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1.229.000,- (satu juta dua ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 129/Pdt.G/2017/PN Smn |
|
Nomor | 129/Pdt.G/2017/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christina Endarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Agus Wiranata, Br Hakim Anggota Zulfikar Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Darmaji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI adalah harta warisan Para Penggugat Rekonvensi dari Almarhum Sihono; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pdt.G/2017/PN Smn
Kasasi : 2857 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 192 PK/PDT/2021
Banding : 43/PDT/2018/PTYYK
Statistik11324