Putusan PTUN AMBON Nomor 35/G/2014/PTUN.ABN |
|
Nomor | 35/G/2014/PTUN.ABN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Andi Atika Nuzli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I, Dixie Bisuk Daniel Parapat, Hakim Anggota Ii, Prasetyo Wibowo |
Panitera | Carolina J. Pattinasarani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PENUNDAAN :- Menolak Permohonan Penundaan Penggugat ;-----------------------------------DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya ;---------------------------------------------DALAM POKOK SENGKETA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;-----------------------------------2. Menyatakan tidak sah : Surat Keputusan Tergugat Nomor : 350/UN44.C1/LL/2014, tentang hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan yaitu tugas mengajar, membimbing, menguji proposal serta ujian skripsi pada strata satu Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Khairun selama 2 (dua) semester, dan sebagai Penasihat Akademik selama 2 (dua) semester, serta Ketua Penjaminan Mutu kepada DR. Ridjal Junaidi Kotta, S.H., M.H.,tertanggal 28 Oktober 2014 ;---------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut :Surat Keputusan Tergugat Nomor : 350/UN44.C1/LL/2014, tentang hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan yaitu tugas mengajar, membimbing, menguji proposal serta ujian skripsi pada strata satu Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Khairun selama 2 (dua) semester, dan sebagai Penasihat Akademik selama 2 (dua) semester, serta Ketua Penjaminan Mutu kepada DR. Ridjal Junaidi Kotta, S.H., M.H.,tertanggal 28 Oktober 2014 ;---------------------------------------------4. Merehabilitasi kedudukan Penggugat secara harkat dan martabat sebagaimana semula dalam hal mengajar, membimbing penulisan proposal dan skripsi, menguji proposal dan skripsi pada strata satu program studi ilmu hukum Fakultaas hukum Universutas khairun, dan sebagai Penasehat Akademik serta sebagai Ketua Unit Penjamin Mutu Fakultas Hukum ;--------------------------------------------------------------------------5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi terhadap Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;-------------------------6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 261.000,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 680 K/TUN/2015
Pertama : 35/G/2014/PTUN.ABN
Banding : 63/B/2015/PT.TUN.MKS
Statistik2920