Putusan PN PEKANBARU Nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr |
|
Nomor | 26/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yuzaida |
Hakim Anggota | Tumpak Tinambunan, Imam Pengailan Hidayah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | I. DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat Konpensi; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konpensi untuk sebahagian;2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat Konvensi terhadap Penggugat Konvensi tertanggal 19 Januari 2016 batal demi hukum;3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Konpensi dengan Tergugat Konpensi putus terhitung sejak dibacakannya putusan ini tanggal 14 Juli 2016..4. Memerintahkan Tergugat Konpensi untuk membayarkan hak-hak Penggugat Konpensi berupa :3.1. Uang Pesangon sesuai dengan Pasal 156 ayat {2} UU No.13 Tahun 2003 sebesar 2 X 4 X Rp.4.708.892,00 = Rp.37.671.136,003.2. Uang Penghargaan sesuai dengan Pasal 156 ayat {3} UU No.13 Tahun 2003 sebesar 1 X 2 X Rp.4.708.892,00 = Rp.9.417.784,00Jumlah uang pesangon ditambah uang penghargaan = Rp.47.088.920,003.3. Uang Penggantian Hak perumahan serta pengobatan sebesar 15 % {lima belas persen} dai Uang Pesangon dan uang penghargaan = 15 % X Rp.47.088.920,00 = Rp.7.063.338,00Total = Rp.37.671.136,00 + Rp.9.417.784,00 + Rp.7.063.338,00 = Rp.54.152.858,00 {lima puluh empat juta seratus lima puluh dua ribudelapan ratus lima puluh delapan rupiah} ; ------------------------------3.4. Membayarkan uang kompensasi cuti keguguran sesuaiPasal 82 ayat {2} UU No.13 Tahun 2003 adalah 1,5 bulan yaitu sebesar Rp. Rp.7.063.338,00 {tujuh juta enam puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah} ; ---------------------------------------------------------------3.5. Membayarkan upah berjalan atau uang proses terhitung dari bulan Februari 2016 s/d bulan Juni 2016 sebesar 5 X Rp.4.708.892,00 = Rp.23.544.460,00 {dua puluh tiga juta lima ratus empat puluh empat ribu empat ratus enam puluh rupiah} ; -------------------------------------Grand Total hak yang harus dibayarkan oleh Tergugat Konvensi kepada Penggugat Konvensi adalah sebesar Rp.54.152.858,00 + Rp. 7.063.338,00 + Rp.23.544.460,00 = Rp.84.760.656,00 {delapan puluh empat juta tujuh ratus enam puluh ribu enam ratus lima puluh enam rupiah} ; -------------------------------------------------------------------------5. Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk selain dan selebihnya ;II. DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan Gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk sebahagian;2. Memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk melunasi Kredit Multi Guna (KMG) kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 11.192.650,34 (Sebelas juta seratus sembilan puluh dua ribu enam ratus lima puluh koma tiga puluh empat rupiah), dan besarnya total pelunasan KMG tersebut dapat terus bertambah sesuai hari keterlambatan pembayaran dari Tergugat Rekonpensi.;3. Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk selain dan selebihnya;III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; - Membebankan Biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 133 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 26/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr
Statistik14028