Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 169/B/2015/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 169/B/2015/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Syamsul Hadi |
Hakim Anggota | Undang Saepudin, H. Ishak Lanap |
Panitera | Sampirin Hadi S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding; --------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor : 09/G/2015/PTUN.MDO tanggal 08 September 2015 yang dimohonkan Banding ; -------------------------------------------------------------------------------------------M E N G A D I L I S E N D I R IDalam Eksepsi- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I Dan Tergugat II Tentang Objek Sengketa Ke-Dua Belum Final ; --------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Intervensi Terhadap Objek Sengketa Ke-Satu untuk seluruhnya ; ----------------------------------------------Dalam PokoK Perkara- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding;------------------------------------------ Menyatakan batal Izin Mendirikan Bangunan Nomor : 202/7137/ 2000/IMB/BP2T/X /2012, Tertanggal 04 Oktober 2012, untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT. Filadelfia Blessing Family, Guna Membangun Bangunan Gedung Bertingkat Permanen, Apartemen dan Condotel, Lokasi Bangunan Yakni The Lagoon Tamansari, yang diterbitkan oleh TERGUGAT I, terletak di Kawasan Reklamasi Bahu Mall Manado, Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;----------------------------------- Mewajibkan kepada Tergugat /Terbanding untuk mencabut Izin Mendirikan Bangunan Nomor: 202/7137/2000/IMB/BP2T/X /2012, Tertanggal 04 Oktober 2012, untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT. Filadelfia Blessing Family, Guna Membangun Bangunan Gedung Bertingkat Permanen, Apartemen dan Condotel, Lokasi Bangunan Yakni The Lagoon Tamansari, yang diterbitkan oleh TERGUGAT I, terletak di Kawasan Reklamasi Bahu Mall Manado, Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara ; --------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat I / Terbanding dan Tergugat III Intervensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ----------------------- |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 130 PK/TUN/2017
Pertama : 09/G/2015/PTUN.MDO
Kasasi : 288 K/TUN/2016
Banding : 169/B/2015/PT.TUN.MKS
Statistik800