Putusan PT DENPASAR Nomor 12/Pid.Sus/2014/PT.Dps |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2014/PT.Dps |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gde Yasa K |
Hakim Anggota | H. Ali Makki, Zaenal Fatoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 27 Januari 2014 Nomor : 906 / Pid.Sus / 2013 / PN.Dps, yang dimintakan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI - Menyatakan Terdakwa JAEMMY FEBRY BASIRUDIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak dan Melawan Hukum ? memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? ;--- Menghukum Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun, dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 ( empat ) bulan ;----- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--- - Menetapkan barang bukti berupa - 1 ( satu ) paket / bungkus kertas Koran didalamnya terdapat daun, batang dan biji kering ganja dengan berat bruto 53,55 gram atau 44, 54 gram netto - 1 ( satu ) paket / bungkus kertas Koran didalamnya terdapat daun batang dan biji kering ganja dengan berat bruto 18,72 gram atau 12, 11 gram netto- 1 ( satu ) paket / bungkus plastik klip bening didalamnya terdapat daun, batang, dan biji kering ganja dengan berat bruto 12,92 gram atau 7,92 gram netto ;---- 1 ( satu ) bungus kertas rokok ;---- 1 ( satu ) buah koper aluminium Merk ? Krisbow ? ;---Supaya dirampas untuk dimusnahkan ;--- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;---- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus/2014/PT.Dps.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus/2014/PT.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 906/Pid.Sus/2013/PN.Dps.
Banding : 12/Pid.Sus/2014/PT.Dps
Statistik3827