- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN, PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN NOMOR 871/PID.B/2019/PN KIS TANGGAL 4 DESEMBER 2019, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TEIAH DIJAIANI OIEH TERDAKWA DIKURANGKAN SEIURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima Permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan, Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 871/Pid.B/2019/PN Kis tanggal 4 Desember 2019, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menetapkan masa penahanan yang teIah dijaIani oIeh Terdakwa dikurangkan seIuruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat Banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1565/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 1565/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sahman Girsang |
Hakim Anggota | H. Erwan Munawar, M.hbrh. Ahmad Ardianda Patria |
Panitera | J A I N A B |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1565/Pid.Sus/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1565/Pid.Sus/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1938 K/Pid.Sus/2020
Banding : 1565/Pid.Sus/2019/PT MDN
Statistik3121