Putusan PN AMBON Nomor 243 / Pdt.G / 2017 / PN Amb |
|
Nomor | 243 / Pdt.G / 2017 / PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Felix Ronny Wuisan |
Hakim Anggota | Jimmy Wally, Leo Sukarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (SEBAGIAN) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : Dalam Provisi: - Menolak tuntutan provisi dari para Penggugat ; Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Turut Tergugat I; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian ;2. Menyatakan sisa tanah seluas 4.450 M2 ( Empat ribu lima ratus lima puluh meter persegi) dari tanah 4.530 M2 ( empat ribu lima ratus tiga puluh meter persegi) sesuai Surat Ukur No.69 / 1958 dikurangkan tanah seluas 80 M2 (delapan puluh Meter persegi) yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, Tanggal 20 April 1985 No. 2148 K / Sip / 1980 jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon, Tanggal 14 Desember 1978, Nomor 67 /1975 / Perdt. / PT. Mal jo putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 130 / 1978 ? Prdt.G, Tangal 13 Juni 1978 yang merupakan Objek Sengketa, terletak di Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau Kota Ambon- Provinsi Maluku, dengan batas-batasnya yaitu : - Timur berbatas Pal Batu berdekatan dengan Pagar SMP Negeri 1 Belakang Soya lurus sampai ke Jalan Raya Karang Panjang.- Utara berbatas dengan Jalan Raya Karang Panjang.- Barat berbatas dengan Kesisahan tanah Negeri Soya tepatnya di Pal besi melengkung berbentuk huruf U sampai di Jalan Raya berdekatan dengan Pohon Bambu.- Selatan berbatas dengan Pal Batu berdekatan dengan Ex Kuburan Kristen Belakang Soya lurus sampai Pal Besi berdekatan dengan Rumah OBETH TEHUPURING. Adalah milik yang sah dari para Penggugat.3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI yang menguasai tanah milik para Penggugat, tanpa sepengetahuan para Penggugat adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum ;4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk mengosongkan dan membongkar rumah mereka diatas bagian-bagian tanah milik para Penggugat yang dikuasai tersebut dan menyerahkan kepada para Penggugat dalam keadaan kosong dan lestari, tanpa ada ikatan Hak apapun dengan pihak lain.5. Menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak, Tanggal 10 Februari 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat V dan Turut Tergugat II tidak mempunyai kekuatan daya laku dan mengikat secara hukum.6. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 3.789.000,- ( tiga juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);8. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 243_/_Pdt.G_/_2017_/_PN_Amb.zip
- Download PDF
- 243_/_Pdt.G_/_2017_/_PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 243 / Pdt.G / 2017 / PN Amb
Kasasi : 2669 K/Pdt/2020
Banding : 61/PDT/2018/PT AMB
Statistik583110