Putusan PT PALU Nomor 55/PID.SUS/2019/PT PAL |
|
Nomor | 55/PID.SUS/2019/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan RakyatDewan Perwakilan Daerahdan Dewan Perwakilan Rakyat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dahlan Sinaga |
Hakim Anggota | Amat Khusaeri, Bri.g.a.b. Komang Wijaya Adhi |
Panitera | - Hodio Potimbang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tolitoli Nomor 47/Pid.Sus/2019/PN Tli tanggal 26 April 2019 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa RUSLAN alias Hi. RUSLAN ARSYAD tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Mengambil tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye??? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUSLAN alias Hi. RUSLAN ARSYAD dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan dan denda Rp 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan; 3. Memerintahkan Terdakwa ditahan; 4. Menetapkan Barang Bukti: a. 1 (satu) lembar surat pernyataan asli yang ditandatangani oleh Kades Paddumpu Sdra, HI. RUSLAN diatas matrei 6000, pada hari kamis tanggal 21 Februari 2019 jam 16.00 Wita yang dibuat oleh PANWASCAM Dampal Selatan. Dikembalikan kepada saksi MOHAMMAD NATSIR, S.Pd. b. 2 (dua) lembar surat himbauan Bawaslu Kabupaten Tolitoli Nomor: 108K.ST-13/PM.00.02 /XI/2018, Tanggal 22 Oktober 2018, kepada kepala Desa, Ketua dan anggota BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) se- Kabupaten Tolitoli terkait Kepada Kepala Desa, perangkat Desa dan ketua dan anggota BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) pengurus partai Politik dan ikut serta atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum. c. 1 (satu) buah Kaset DVD-RW merk GT-Pro warna putih berisikan rekaman infestigasi yang dilakukan Bawaslu Kab Tolitoli terkait kasus pelanggaran pemilu atas nama Terdakwa Lk, RUSLAN. Dikembalikan kepada saksi FAJAR SYADIK alias FAJAR. d. 29 (dua puluh sembilan) lembar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab Tolitoli Nomor: 45/PL.01.4???Kpt/7204/KPU???Kab/II/2019 tanggal 05 Februari 2019 tentang perubahan kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab Tolitoli Nomor 22/PL.01.4-Kpt/7204/KPU-Kab/IX/2018 tentang penetapan daftar calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolitoli dalam peyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019 e. 20 (dua puluh) lembar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019; f. 3 (tiga) lembar Jadwal kampanye Rapat Umum Pemilu Tahun 2019 Di Kabupaten Tolitoli; g. 13 (tiga belas) lembar informasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten dalam pemilihan umum tahun 2019 atas nama SALEHUDDIN, No urut 3 Daerah Pemilihan Tolitoli 4; h. 20 (dua puluh) lembar informasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten dalam pemilihan umum tahun 2019 atas nama HALEKA, No urut 3 Daerah Pemilihan Tolitoli 4; i. 16 (enam belas) lembar informasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten dalam pemilihan umum tahun 2019 atas nama AUDINA, No urut 3 Daerah Pemilihan Tolitoli 4. j. 18 (delapan belas) lembar informasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten dalam pemilihan umum tahun 2019 atas nama HJ, NURFAIDA, SE, No urut 3 Daerah Pemilihan Tolitoli 4; k. 14 (empat belas) lembar informasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten dalam pemilihan umum tahun 2019 atas nama KATRINA LESTARI, No urut 3 Daerah Pemilihan Tolitoli 4; l. 14 (empat belas) lembar informasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten dalam pemilihan umum tahun 2019 atas nama SURIANI, No urut 3 Daerah Pemilihan Tolitoli 4; m. 18 (delapan belas) lembar informasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten dalam pemilihan umum tahun 2019 atas nama RAMLI AMIN, No urut 3 Daerah Pemilihan Tolitoli 4; n. 17 (tujuh belas) lembar informasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten dalam pemilihan umum tahun 2019 atas nama ROSMAN JALI TOBA, No urut 3 Daerah Pemilihan Tolitoli 4; o. 14 (empat belas) lembar informasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten dalam pemilihan umum tahun 2019 atas nama INDORENUNG, No urut 3 Daerah Pemilihan Tolitoli 4; p. 15 (lima belas) lembar informasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten dalam pemilihan umum tahun 2019 atas nama NURZAMZAM, No urut 3 Daerah Pemilihan Tolitoli 4; q. 15 (lima belas) lembar informasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten dalam pemilihan umum tahun 2019 atas nama MASTIAR, SE, No urut 3 Daerah Pemilihan Tolitoli 4; r. 17 (tujuh belas) lembar informasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten dalam pemilihan umum tahun 2019 atas nama HASAN DG. PATAPPU, No urut 3 Daerah Pemilihan Tolitoli 4; s. 17 (tujuh belas) lembar informasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten dalam pemilihan umum tahun 2019 atas nama ALIAS, No urut 3 Daerah Pemilihan Tolitoli 4; t. 14 (empat belas) lembar informasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten dalam pemilihan umum tahun 2019 atas nama DEWI YULIAWATI, No urut 3 Daerah Pemilihan Tolitoli 4. Dikembalikan kepada saksi IRWAN B, SP, MP. u. 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Tolitoli No 484 Tahun 2015 Tentang Pengesahan dan pengangkatan Kepala desa Paddumpu Kec Dampal Selatan Kab Tolitoli. Dikembalikan kepada saudara MUSAFIR. 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 55/PID.SUS/2019/PT PAL
Statistik640