Putusan PN SURABAYA Nomor 64/Pid.Sus/Tpk/2016/PN.Sby |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/Tpk/2016/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Jalili Sairin |
Hakim Anggota | . 2. Lufsiana, 1. Adriano |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa, SULIQKAYATUN binti SUWARDI, tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa, SULIQKAYATUN binti SUWARDI, oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa, SULIQKAYATUN binti SUWARDI, tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama?;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, SULIQKAYATUN binti SUWARDI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;5. Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti terhadap Terdakwa, SULIQKAYATUN binti SUWARDI, sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa, SULIQKAYATUN binti SUWARDI, tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa, SULIQKAYATUN binti SUWARDI, dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa, SULIQKAYATUN binti SUWARDI, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, SULIQKAYATUN binti SUWARDI, dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;7. Memerintahkan agar Terdakwa, SULIQKAYATUN binti SUWARDI, tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara; 8. Menyatakan barang bukti, yakni:1. APBDes Desa Sawir Tahun 2013 dan Tahun 2014;2. Peraturan Desa tentang APBDes Tahun 2014;3. Petikan Keputusan Bupati Tuban Nomor: 188.45/07/KPTS/414. 106/2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Sawir;Kesepakatan Bersama penggunaan Fasum Jalan Bumbung antara Pemerintah Desa Sawir dengan PT. Holcim, Tbk.; 4. Uang dana kompensasi pelepasan jalan Bumbung dari PT. Holcim, Tbk. sebesar Rp 377.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh tujuh juta Rupiah);5. Bukti transfer/penyerahan uang dana kompensasi pelepasan jalan Bumbung dari PT. Holcim, Tbk.;6. Komputer yang dipergunakan untuk pembuatan LPJ; 7. Berita Acara Rapat Tim 15;8. Buku Register Desa; 9. Surat Keputusan Kepala Desa Sawir tentang Pengangkatan Suliqkayatun menjadi Kepala Dusun Sumberejo;10. LPJ Desa Tahun 2014;11. Seluruh Stempel RT dan RW di Desa Sawir; 12. Notulen Rapat Tanggal 13 Agustus 2014;13. Notulen Rapat Tanggal 9 Agustus 2014;14. BA Rapat pembahasan eks. jalan Bumbung dan Pembentukan Panitai Penyelamat eks. jalan Bumbung Desa Sawir yang berada di area PT. Holcim, Tbk. untuk diajukan kompensasi ke PT. Holcim, Tbk.; 15. BA Musyawarah penggunaan dana kompensasi eks. jalan Bumbung Desa Sawir tanggal 3 September 2014;16. 1 (satu) bendel rekening koran Desa Sawir; 17. 1 (satu) buah Peta Lokasi Jalan Bumbung Desa Sawir;18. 1 (satu) bendel surat permohonan SPJ dari BPD Desa Sawir kepada Kepala Desa Sawir;19. 1 (satu) bendel Proposal Bantuan Modal Pemberdayaan Masya-rakat Desa Sawir RT. 01, RW. 01, Dusun Sumberejo, Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban;20. 1 (satu) bendel Proposal Bantuan Modal Pemberdayaan Masya-rakat Desa Sawir RT. 01, RW. 02, Dusun Sumberejo, Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban;21. 1 (satu) bendel Proposal Bantuan Modal Pemberdayaan Masya-rakat Desa Sawir RT. 01, RW. 03, Dusun Sumberejo, Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban;22. 1 (satu) bendel Proposal Bantuan Modal Pemberdayaan Masya-rakat Desa Sawir RT. 01, RW. 04, Dusun Sumberejo, Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban;23. 1 (satu) bendel Proposal Bantuan Modal Pemberdayaan Masya-rakat Desa Sawir RT. 02, RW. 01, Dusun Sumberejo, Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban;24. 1 (satu) bendel Proposal Bantuan Modal Pemberdayaan Masya-rakat Desa Sawir RT. 02, RW. 02, Dusun Sumberejo, Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban;25. 1 (satu) bendel Proposal Bantuan Modal Pemberdayaan Masya-rakat Desa Sawir RT. 02, RW. 03, Dusun Sumberejo, Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban;26. 1 (satu) bendel Proposal Bantuan Modal Pemberdayaan Masya-rakat Desa Sawir RT. 02, RW. 04, Dusun Sumberarum, Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban; 27. 1 (satu) bendel Proposal Bantuan Modal Pemberdayaan Masya-rakat Desa Sawir RT. 03, RW. 01, Dusun Sumberejo, Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban;28. 1 (satu) bendel Proposal Bantuan Modal Pemberdayaan Masya-rakat Desa Sawir RT. 03, RW. 02, Dusun Sumberejo, Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban;29. 1 (satu) bendel Proposal Bantuan Modal Pemberdayaan Masya-rakat Desa Sawir RT. 03, RW. 03, Dusun Sumberarum, Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban;30. 1 (satu) bendel Proposal Bantuan Modal Pemberdayaan Masya-rakat Desa Sawir RT. 03, RW. 04, Dusun Sumber Arum, Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban;31. 1 (satu) bendel Proposal Bantuan Modal Pemberdayaan Masya-rakat Desa Sawir RT. 04, RW. 01, Dusun Sumberrejo, Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban;32. 1 (satu) bendel Proposal Bantuan Modal Pemberdayaan Masya-rakat Desa Sawir RT. 04, RW. 02, Dusun Sumber Arum, Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban;33. 1 (satu) bendel Proposal Bantuan Modal Pemberdayaan Masya-rakat Desa Sawir RT. 04, RW. 03, Dusun Sumber Arum, Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban;34. Bukti Kwitansi pembagian dana kompensasi jalan Bumbung; 35. 1 (satu) lembar Surat Nomor: 630/98/414.196/09/2014 tanggal 27 Agustus 2014 perihal Permohonan kepada Pimpinan Bank Jatim Cabang Tuban untuk pembukaan rekening baru atas nama Pemerintah Desa Sawir;36. 1 (satu) lembar Surat Undangan Nomor: 005/414.218.09/2014 tanggal 1 Oktober 2014 kepada Ketua Jamaah tahlil Putra dan Putri, Ketua TPA dan (Ketua+ Bendahara) Takmir Masjid (Ketua + Bendahara) LPMD) dengan keperluan Pencairan Dana Bantuan;37. 1 (satu) lembar Surat Undangan Nomor : 005/414.218.09/2014 tanggal 19 September 2014 dengan acara Pencairan dana bantuan pemberdayaan masyarakat;38. 1 (satu) lembar Tanda terima Penghasilan Teta Kepala Desa dan Perangkat Desa Sawir bulan Desember 2013 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Sawir, Nur Indayanik;39. 1 (satu) buah Buku Administrasi Desa milik Desa Sawir (Buku Administrasi Umum (Model A);40. 1 (satu) buah Buku Kas Pembantu Pengeluaran Rutin model C.3.b milik Pemerintah Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban;41. 1 (satu) buah Buku Data Inventaris Desa/Kelurahan model A.2 milik Pemerintah Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban;42. 1 (satu) buah Buku Kas Pembantu Penerimaan model C.3.a milik Pemerintah Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban;43. 1 (satu) buah Buku Anggaran Pengeluaran Rutin model C.1.b milik Pemerintah Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.44. 1 (satu) buah Buku Kas Pembantu model C.3 milik Pemerintah Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban.45. 1 (satu) lembar Surat Pemerintah Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban Nomor: 005/339/414.218.09/ 2014 tanggal 17 Desember 2014 kepada ketua dan anggota BPD perihal musyawarah Desa;46. 1 (satu) buah Buku Kas Pembantu model C.1.a milik Pemerintah Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban;47. 1 (satu) buah Buku Notulen Rapat Musyawarah Desa Sawir;48. 1 (satu) buah buku Kas Umum Desa Sawir;49. 1 (satu) buah buku Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Sawir Tahun 2013;50. 1 (satu) buah buku Laporan Pertanggungawaban Penggunaan Dana Kompensasi dari PT. Holcim;51. 1 (satu) bendel Pengajuan ganti rugi Dana Kompensasi eks jalan Bumbung kepada PT. Holcim Tbk.;52. 1 (satu) bendel Foto copy penerima dana kompensasi eks jalan dari PT. Holcim Indonesia, Tbk.;53. 15 (lima belas) bendel tanda terima dana kompensasi eks jalan dari PT. Holcim Indonesia Tbk.;54. 1 (satu) bendel kwitansi dan Nota bahan material;55. 1 (satu) buah buku catatan keuangan Tahun 2012-2013 Benda-hara Karang Taruna Fajar Bhakti;56. 2 (dua) bendel laporan keuangan HUT RI Ke-69 Karang Taruna Fajar Bhakti;57. 1 (satu) buah buku catatan keuangan Tahun 2014 Polindes Sawir;58. 1 (satu) buah Proposal pencairan dana alokasi dana desa (ADD-2014) Pemerintahan Kabupaten Tuban, Kecamatan Tambakboyo Desa Sawir Nomor : 140/274/414.218.09/2014 tanggal 10 Oktober 2014;Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Sawir Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban;9. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) kepada Terdakwa, SULIQKAYATUN binti SUWARDI; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 949 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 64/Pid.Sus/Tpk/2016/PN.Sby
Statistik4812