Putusan PT SEMARANG Nomor 77/Pdt/2015/PT SMG |
|
Nomor | 77/Pdt/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purnomo Rijadi |
Hakim Anggota | Tjaroko Imam Widodadi, Purwanto |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pemalang tanggal 13 Oktober 2014 Nomor: 12/Pdt.G/2014/PN.Pml. dengan perbaikan sekedar mengenai amar putusan dalam Rekonvensi, sehingga bunyi amar selengkapnya sebagai berikut: DALAM KONVENSI : DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam konpensi adalah Kreditur yang beritikad baik yang menurut hukum harus dilindungi hak-hak dan kepentingan-kepentingannya;3. Menyatakan sah dan mengikat:- Perjanjian Kredit Perjanjian Kredit Nomor: 000011/PK/ 03777/0700/0611 tanggal 12 Juni 2011.- Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor : 000013/PPPK/03777/0400/0612 tanggal 12 Juni 2012;4. Menyatakan sah dan mengikat:- Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) No. 1482/2011 tanggal 7 Juli 2011 yang dibuat berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 166/2011 tanggal 22 Juni 2011 oleh dan dihadapan Dwi Murti Setyowati, Sarjana Hukum PPAT di Kabupaten Pemalang;- Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) No. 1978/2011 yang dibuat berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 219/2011 tanggal 9 Agustus 2011 oleh dan dihadapan Dwi Murti Setyowati, Sarjana Hukum PPAT di KabupatenPemalang yang membembebani Agunan Kredit tanah SHM No. 00606 atas nama Irwanto terletak di Desa Kejene, Kecamatan Randudongkal , Kab. Pemalang.- Sertifikat Hak Tanggungan No. 2012/2011 tanggal 15 September 2011 yang dibuat berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 231/2011 tanggal 18 Agustus 2011 oleh dan dihadapan Dwi Murti Setyowati, Sarjana Hukum PPAT KabupatenPemalang yang membebani Agunan Kredit tanah SHM No. 00571 atas nama Irwanto terletak di Desa Kejene, Kecamatan Randudongkal , Kab. Pemalang.- Sertifikat Hak Tanggungan No. 2326/2011 tanggal 24 Oktober 2011 yang dibuat berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 248/2011 tanggal 12 September 2011 oleh dan dihadapan Dwi Murti Setyowati, Sarjana Hukum PPAT KabupatenPemalang yang membebani Agunan Kredit tanah SHM No. 282 atas nama 1. Irwanto, 2. Masitoh terletak di Desa Kejene, Kecamatan Randudongkal , Kab. Pemalang.- Sertifikat Hak Tanggungan No. 2330/2011 tanggal 24 Oktober 2011 yang dibuat berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 249/2011 tanggal 12 September 2011 oleh dan dihadapan Dwi Murti Setyowati, Sarjana Hukum PPAT KabupatenPemalang yang membebani Agunan Kredit tanah SHM No. 283 atas nama 1. Irwanto, 2. Masitoh terletak di Desa Kejene, Kecamatan Randudongkal , Kab. Pemalang.5. Menyatakan secara hukum Tergugat dalam Rekonpensi/Penggugat dalam Konpensi telah lalai / wanprestasi dalam pemenuhan kewajiban hutangnya kepada Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi;6. Menyatakan sah lelang yang akan dilaksanakan terhadap jaminan Hak Tanggungan berupa tanah beserta bangunan yang terdiri diatasnya Sertifikat Hak Milik No. 757 atas nama Irwanto dan tanah-tanah SHM No. 00606 atas nama Irwanto, SHM No. 00571 atas nama Irwanto, SHM No. 282 atas nama 1. Irwanto, 2. Masitoh kesemuanya terletak di Desa Kejene Kec. Randudongkal, Kabupaten Pemalang;7. Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat dalam Konpensi untuk membayar kewajiban terutang kepada Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi dengan seketika dan sekaligus lunas atas kewajiban yang masih terhutang sebesar Rp. 564.274.318,00 (lima ratus enam puluh empat juta dua ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus delapan belas rupiah);8. Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pdt/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 77/Pdt/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 77/Pdt/2015/PT SMG
Kasasi : 1993 K/Pdt/2015
Pertama : 12/Pdt.G/2014/PN.Pml
Statistik9431