Putusan PT JAKARTA Nomor 541/PDT/2018/PT.DKI |
|
Nomor | 541/PDT/2018/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ester Siregar |
Hakim Anggota | Muhamad Yusuf., Haryono |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat/juga sebagai Terbanding dan dari Terbanding/semula Tergugat/juga sebagai Pembanding .Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 21 November 2017 Nomor 54/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai besarnya ganti rugi pengembalian uang sewa/royalty yang harus dibayar oleh Terbanding/semula Tergugat/juga sebagai Pembanding kepada Pembanding/semula Penggugat/ juga sebagai Terbanding yang bunyi amar selengkapnya sebagai berikut :DALAM EKSEPSI- Menolak seluruh eksepsi Terbanding/semula Tergugat/juga sebagai Pembanding ;DALAM POKOK PERKARA.1. Mengabulkan gugatan Pembanding/semula Penggugat/juga sebagai Terbanding untuk sebagian;2. Menyatakan Terbanding/semula Tergugat/juga sebagai Pembanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.3. Menghukum Terbanding/semula Tergugat/juga sebagai Pembanding untuk membayar ganti rugi kepada Pembanding/semula Penggugat/juga sebagai Terbanding , berupa :? Ganti rugi biaya pengsongan lahan yang telah dibayar oleh Pembanding/semula Penggugat/juga sebagai Terbanding kepada penyewa lama atas namaSukiyat Hidayat sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) ditambah bunga 6 % (enam persen) per tahun terhitung sejak disepakatinya pengosongan sebagaimana perjanjian tertanggal 13 Oktober 1996 sampai dengan saat pelunasannya;? Ganti rugi pengembalian uang sewa/royalty yang telah dibayar Pembanding/semula Penggugat/juga sebagai Terbanding kepada Terbanding/semula Tergugat/juga sebagai Pembanding sebesar Rp. 1.310.000.000,- (satu milyar tiga ratus sepuluh juta rupiah) ditambah bunga 6% ( enam persen) per tahun terhitung sejak disepakatinya sewa menyewa lahan/tanah sebagaimana dalam Akta Sewa Menyewa No. 29 tertanggal 28 September 1995 sampai dengan saat pelunasannya.? Menghukum Terbanding/semula Tergugat/juga sebagai Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).? Menolak gugatan Pembanding/semula Penggugat/juga sebagai Terbanding selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 541/PDT/2018/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 541/PDT/2018/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 541/PDT/2018/PT.DKI
Pertama : 54/Pdt.G/2017/PN Jkt.Brt
Statistik12750